MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Imbauan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa tanpa izin yang digelar oleh sekelompok orang di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, pada Senin (4/8/2025).
Aksi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai kader partai politik itu menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap seorang bernama Samsul Tarigan dan mendesak penutupan tempat hiburan malam Marcopolo.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol H. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami sampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan rumah dinas Kapolda Sumut tidak memiliki pemberitahuan atau izin," ujar Ferry kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Ferry menjelaskan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Menurutnya, rumah pribadi atau rumah dinas merupakan area privat dan tidak termasuk dalam kategori 'muka umum' sebagai lokasi unjuk rasa.
Ia juga merujuk pada Pasal 9 ayat (2) UU tersebut, yang menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Selain itu, Pasal 6 mengatur bahwa pelaksanaan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum, moralitas, maupun tempat-tempat tertentu seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan objek vital negara," tambah Ferry.
Polda Sumut, lanjutnya, pada dasarnya mendukung setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertib dan konstitusional.
"Kami mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertib dan sesuai aturan hukum. Namun, menyampaikan aspirasi harus dilakukan pada tempat dan cara yang benar," katanya.
Pihaknya menegaskan akan selalu menghormati hak setiap warga negara untuk berpendapat. "Namun, kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menaati aturan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,"pungkasnya.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan