Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Tegas Cegah TPPO

Johan Panjaitan • Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih.

MEDAN, Sumutpos,jawapos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak, khususnya anak perempuan. Berdasarkan laporan terbaru, sebanyak 1.003 anak perempuan di Sumut menjadi korban TPPO.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan sinyal darurat perlindungan anak di wilayah Sumut, terutama bagi mereka yang rawan direkrut sebagai pekerja migran secara ilegal.

“Angka ini menunjukkan bahwa Sumut kini menjadi daerah darurat perlindungan anak, terutama bagi mereka yang rentan direkrut sebagai pekerja migran ilegal,” ujar Meryl kepada Sumut Pos, Rabu (6/8/2025).

Meryl yang merupakan politisi PDI Perjuangan dan anggota Komisi E DPRD Sumut yang membidangi perlindungan anak, mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumut serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah dibentuk.

Ia juga menekankan perlunya peningkatan sinergi lintas sektor untuk mencegah dan menindak TPPO.

“Kami mendorong langkah-langkah konkret seperti sosialisasi masif ke sekolah, desa, dan media sosial tentang bahaya agen ilegal serta hak-hak perlindungan anak,” jelasnya.

Selain itu, Meryl juga mengusulkan beberapa langkah nyata, yakniPatroli hukum dan pemantauan jalur ilegal yang kerap dijadikan tempat transit korban, Penyediaan hotline 24 jam untuk pelaporan dugaan TPPO, Pendampingan hukum dan psikososial bagi korban anak, termasuk akses restitusi dan rehabilitasi, Revisi atau pembentukan Perda tentang perlindungan anak dan migrasi aman, dengan sanksi yang lebih tegas.

Meryl juga menekankan bahwa pelaku TPPO harus dikenai sanksi berat sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Jika korbannya adalah anak-anak, maka sanksinya bisa diperberat karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” tegasnya.

Sebagai aktivis sekaligus wakil rakyat, Meryl menyerukan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk pembekuan izin lembaga yang terlibat dalam praktik perekrutan non-prosedural.

“Negara harus hadir dan tegas melindungi masa depan anak-anak Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” tegasnya.

Komisi E DPRD Sumut, lanjut Meryl, berkomitmen untuk terus mengawal kasus TPPO dan mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak.

“Tidak boleh ada lagi anak Sumut yang menjadi korban karena lemahnya pengawasan dan rendahnya edukasi,” tutupnya.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan