Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Viral Karcis Parkir Mobil Rp15 Ribu di Kesawan, Plt Kadishub: Pelaku Merupakan Jukir Liar dan Sudah Ditangkap

Johan Panjaitan • Senin, 11 Agustus 2025 | 16:10 WIB

Pelaku jukir liar (baju hitam) saat ditangkap dan diserahkan ke Polsek Medan Barat. (Ist/Sumut Pos)
Pelaku jukir liar (baju hitam) saat ditangkap dan diserahkan ke Polsek Medan Barat. (Ist/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, menegaskan bahwa satu orang pelaku yang merubah besaran biaya parkir kendaraan roda empat di karcis retribusi parkir dari Rp5.000 menjadi Rp15.000 di Jalan Ahmad Yani (Kesawan), telah ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Pelaku yang merubah karcis retribusi parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp15.000 di Jalan Kesawan itu sudah ditangkap dan sudah diserahkan ke Polsek Medan Barat. Pelakunya satu orang," ucap Suriono kepada Sumut Pos, Senin (11/8/2025).

Ditegaskan Suriono, pelaku merupakan jukir liar. Pasalnya, pelaku tersebut tidak tercatat sebagai jukir yang ditunjuk oleh perusahaan pengelola parkir di Jalan Kesawan.

"Pelaku itu bukan jukir resmi, sudah kita konfirmasi langsung ke pihak perusahaan pengelola parkir di Jalan Kesawan. Pelaku merupakan oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk memeras pengendara disaat jukir resmi sudah tidak ada lagi di lokasi," ujarnya.

Diterangkan Suriono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 malam. Disaat Jalan Kesawan telah sepi dan jukir resmi telah pulang, oknum tersebut beraksi dengan mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan roda empat yang masih datang dan parkir di Jalan Kesawan.

"Jadi si pelaku ini menambahkan angka 1 dengan pulpen didepan angka 5.000 yang tertera di karcis resmi, sehingga tertulis 15.000. Jelas sekali terlihat bahwa angka 1 itu bukan angka yang di print, melainkan angka yang ditulis sendiri oleh si pelaku dengan pulpen," terangnya.

Pada malam itu juga, sambung Suriono, Dishub Medan bersama pihak perusahaan pengelola parkir langsung mencari pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Medan Barat.

"Pihak pengelola parkir di Jalan Kesawan yang menyerahkan langsung pelaku tersebut ke Polsek Medan Barat. Mereka bersama Dishub Medan mencari pelaku dan melaporkannya ke Polsek Medan Barat karena pihak perusahaan pengelola parkir merasa lokasinya dicemarkan oleh oknum jukir liar tersebut," ungkapnya.

Suriono menegaskan, Dishub Medan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan-tindakan yang merugikan para pengendara yang parkir di tepi jalan Kota Medan.

"Perda Kota Medan telah mengatur dengan jelas tentang tarif retribusi parkir tepi jalan, bahwa kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp5.000 dan kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp3.000. Bila ada yang menyalahi aturan tersebut, silakan laporkan kepada petugas Dishub Medan," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengendara roda empat yang diminta membayar parkir sebesar Rp15.000 di Jalan Ahmad Yani (Kesawan), Medan. Ada juga foto karcis parkir yang bertuliskan Rp 15 ribu yang ternyata dimanipulasi jukir.

Terlihat, karcis parkir itu memiliki nomor kode dan dikeluarkan Dishub Medan. Namun nilai yang tertulis dalam karcis itu sebesar Rp15.000. Jika dilihat secara lebih teliti, tampak angka 1 pada nominal tersebut ditulis tangan dengan pulpen.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (9/8) pukul 21.30 WIB dan sangat meresahkan warga. Pelaku disebut kerap meminta parkir di lokasi itu. Pengendara itu awalnya sudah mau memberikan uang parkir sebesar Rp10.000, namun ditolak dan tetap meminta biaya parkir sebesar Rp15.000.
(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Ubah #jukir liar #retribusi parkir #kesawan