Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu, Godfried Lubis: Hanya Diminta Keterangan

Johan Panjaitan • Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Anggota DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Anggota DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis, angkat suara perihal dipanggilnya dirinya dan tiga Anggota DPRD Medan lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap beberapa pengusaha biliar.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebutkan, surat pemanggilan dari Kejatisu tersebut disampaikan melalui Sekretariat DPRD Medan. Godfried pun meminta awak media untuk menanyakan hal itu ke pihak Sekretariat DPRD Medan terlebih dahulu.

"Coba tanyakan ke Sekretariat dulu, karena surat itu (pemanggilan dari Kejatisu) dikirim ke sana," ucap Godfried, Rabu (20/8/2025).

Namun, secara tegas Godfried Effendi Lubis mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadap dirinya hanya sebatas untuk meminta keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh beberapa pengusaha.

"Cuma diminta keterangan saja, dan bukan saksi ya. Jadi hanya diminta keterangan. Masih dibawah jadi saksi ya. Keterangan itu karena saya sama-sama anggota Komisi 3, karena dalam dugaan pemerasan itu kan yang dilaporkan adalah Ketua Komisi 3," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri yang dihubungi menyebutkan bahwa kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kita serahkan sepenuhnya ke APH, kan belum dipanggi, jadi belum tahu hasilnya. Apa pun hasilnya nanti kita kabari dan selanjutnya baru kita bertindak untuk sanksi yang diberikan. Kita tunggu hasinya, lita tidak bisa memvonis," kata Lailatul Badri singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.

Adapun keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni ;

1. Salomo Tabah Ronal Pardede
2. David Roni Ganda Sinaga
3. Godfried Effendi Lubis
4. Eko Afrianta Sitepu

Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.
(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Anggota DPRD Medan #Kejatisu #pengusaha #dugaan pemerasan