Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rico Waas Tegaskan Penurunan Tarif Parkir Masih Dikaji, Utamakan Aturan Terbaik untuk Medan

Johan Panjaitan • Kamis, 11 September 2025 | 10:15 WIB
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Foto (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Foto (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa wacana penurunan tarif parkir di Kota Medan masih dalam tahap pengkajian. Kebijakan ini belum bersifat final, dan pemerintah kota masih melibatkan akademisi serta masyarakat untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

“Wacana menurunkan tarif parkir itu masih dalam pengkajian. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan—efektif atau tidak, kekurangannya apa, dan kebutuhannya bagaimana. Semua masih dikaji,” kata Rico usai melantik pejabat Inspektorat Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (10/9/2025).

Rico menegaskan, kebijakan baru akan diberlakukan setelah pengkajian dianggap matang dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), yang merujuk langsung ke Peraturan Daerah (Perda).

“Intinya, kami buat aturan yang terbaik, termasuk untuk juru parkir (jukir), agar semuanya lebih rapi dan teratur demi kebaikan Kota Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, informasi mengenai rencana penurunan tarif parkir beredar luas di media sosial. Disebutkan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda empat akan turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan untuk roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Wacana ini disebut akan direalisasikan tahun ini, begitu Perwal terkait disahkan—diperkirakan selesai pada September 2025.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, didampingi Sekretaris Suriono, mengatakan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi Perwal baru yang akan mengatur sistem parkir secara menyeluruh, termasuk skema tarif dan metode pembayaran.

“Perwal ini akan mencabut aturan lama, dan menghadirkan sistem pembayaran yang lebih transparan serta terintegrasi,” ujar Erwin.

Dalam perwal tersebut, masyarakat tetap diberi pilihan antara metode pembayaran konvensional (tunai dengan karcis) maupun non-tunai melalui QRIS. Ia juga memastikan bahwa langganan parkir lama masih berlaku, namun pendaftaran baru tidak lagi dibuka.

Erwin optimis, regulasi baru ini akan menjawab berbagai persoalan parkir di Kota Medan, termasuk praktik liar oleh oknum jukir.

“Setiap jukir wajib mengenakan atribut resmi dan memberikan karcis tanpa diminta. Semua vendor pengelola parkir sudah kami panggil dan kami ingatkan untuk memastikan bahwa jukir bekerja secara tertib dan profesional,” tegasnya.

Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berharap sistem parkir menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kenyamanan pengguna jasa parkir.

“Kami juga akan melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan masyarakat,” tutup Erwin.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengkajian #wali kota medan #tarif parkir