MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali ditegaskan sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang digelar di Jalan Kejaksaan No.31, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (14/9/2025) sore.
Menurut Robi Barus, UMKM terbukti menjadi penopang utama ekonomi nasional, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM agar mampu memperkuat perekonomian masyarakat secara menyeluruh.
“UMKM ini ujung tombak perekonomian. Pemerintah harus mendukung penuh UMKM agar bisa berkembang dan perekonomian masyarakat semakin membaik,” ujar Robi Barus di hadapan puluhan peserta yang hadir.
Robi menjelaskan, DPRD dan Pemko Medan telah mengesahkan Perda No.3 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan dan pengembangan UMKM. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus pendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Kota Medan.
“Perda ini diharapkan mampu menjadi pelindung dan pendukung bagi pelaku UMKM untuk berkembang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula sejumlah pejabat dari instansi terkait, di antaranya perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dian Dewi Karmila; perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede; serta Sekretaris Camat Medan Petisah, Hotler.
Robi Barus mengingatkan bahwa agar dapat didukung oleh pemerintah, pelaku UMKM wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku UMKM sebaiknya mendaftarkan izin usahanya ke Pemko Medan dan menjadi binaan Dinas Koperasi UKM Perindag. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan perhatian dan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga bernama Roslinda, yang berjualan mie balap, mengeluhkan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah meskipun sudah lama menjalankan usaha. Ia mengaku belum memiliki NIB.
Menanggapi hal itu, Dian Dewi Karmila dari Dinas Koperasi UKM Perindag menjelaskan bahwa kepemilikan NIB adalah syarat utama untuk bisa mendapatkan pembinaan maupun bantuan dari pemerintah.
“Ibu harus punya NIB dulu, jadi binaan kami dulu, baru bisa mendapatkan bantuan. Dengan NIB, pelaku UMKM bisa mendapatkan pelatihan, pembinaan, hingga hibah alat usaha,” ungkapnya.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam mengedukasi pelaku UMKM agar lebih memperhatikan aspek legalitas usahanya. Dengan legalitas yang jelas, UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tapi juga peluang lebih besar untuk berkembang melalui akses pelatihan dan bantuan dari pemerintah.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan