BELAWAN, Sumutpos.jawapos.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial KPC pada Jumat, 12 September 2025.
Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kegiatan intelijen keimigrasian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa KPC memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Namun, setelah berada di Indonesia, KPC diketahui melakukan aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Izin Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata dan tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja atau menjalankan bisnis,” ungkap Jongki Situngkir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Belawan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan pendalaman dan proses administrasi sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku, KPC akhirnya dikenai sanksi administratif berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses pendeportasian dilaksanakan oleh empat personel dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan. Pemulangan KPC dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar tanpa kendala yang berarti.
Jongki juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya, terutama terhadap potensi pelanggaran izin tinggal yang dapat merugikan negara serta menyalahi aturan hukum keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan