SUMUT POS- Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Herly Puji Mentari Latuperissa, menyatakan menerima dan menghormati keputusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait pembebastugasan dirinya dari jabatan tersebut.
“Saya masih memegang teguh prinsip abdi praja, dharma satya nagara bhakti. Sebagai ASN, saya harus siap ditempatkan dan mengabdi di mana pun,” ujar Herli dalam keterangannya kepada media, Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hak penuh gubernur, dan dirinya tidak menyanggah hal itu. Sebagai aparatur sipil negara, Herli mengaku akan menjalani penugasan barunya dengan penuh tanggung jawab.
Terkait isu pungutan liar (pungli) dan mempekerjakan pegawai calon PPPK tanpa digaji yang disebut-sebut melibatkan dirinya, Herli enggan memberikan klarifikasi langsung. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Soal tuduhan pungli, saya tidak bisa menjawab. Itu sudah menjadi ranah Inspektorat. Mereka yang lebih berwenang menjelaskan. Yang mengenal dan pernah bekerja dengan saya pasti tahu seperti apa saya. Silakan tanya langsung ke Inspektorat,” tegasnya.
Herli juga menyampaikan rasa hormatnya kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia menegaskan kembali komitmennya sebagai ASN untuk tetap loyal dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Saya akan menyesuaikan diri dengan tempat kerja yang baru sebagai staf di UPT Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara. Dalam nilai-nilai BerAKHLAK, ada prinsip adaptif, yaitu siap ditempatkan di mana saja untuk mengabdi,” ucapnya.
Ia pun berharap kehadirannya di UPT Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dapat membawa semangat baru dan berkontribusi positif bagi pelayanan dan kolaborasi di lingkungan kerja tersebut.
“Mudah-mudahan kehadiran saya di sana bisa memberi warna dan semangat baru untuk mendukung terwujudnya Kolaborasi Sumut Berkah,” tutup Herli.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut.
Bobby Nasution mencopot Puji Latuperissa di antaranya karena ketahuan bermain handphone (HP) saat pengarahan gubernur. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Pemprov Sumut.
Pencopotan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selasa 12 Bulan yang diteken Bobby Nasution tertanggal 10 September 2025.
Dalam fotokopi salinan keputusan pencopotan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (18/9/2025), Puji dicopot terhitung mulai 15 hari sejak keputusan pencopotan tertanggal 10 September 2025 diterbitkan.
Selain karena bermain handphone, dalam surat itu disebutkan Puji Latuperissa dicopot karena terbukti melakukan pungutan diluar ketentuan.
Kemudian karena meminta sesuatu karena berhubungan dengan jabatan, serta menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi.
Selain itu memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tidak menunjukkan integritas, keteladanan dan tanggung jawab kedinasan.
Pencopotan itu juga karena Puji Latuperissa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025, tanpa seijin pejabat pembina kepegawaian.
Kini Puji Latuperissa tidak lagi menjadi pejabat eselon III. Ia menjadi staf biasa sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Informasi yang dihimpun dari lingkungan Diskop UKM Sumut, membenarkan bahwa Puji Latuperissa telah dicopot dari jabatan sekretaris. Bahkan sudah ada yang menggantikannya, yakni T Yudhi Media sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (san/ram)
Editor : Juli Rambe