MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) periode 2022–2025 telah resmi berakhir pada 2 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan seleksi calon anggota baru, memicu dugaan masyarakat adanya ketertutupan dan pelanggaran aturan.
Para komisioner yang masa jabatannya telah habis meliputi Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir. Mereka juga telah menyurati DPRD Sumut untuk meminta kejelasan soal penyelenggaraan seleksi pengganti.
Seorang warga Medan, Fakhruddin Pohan, yang berencana mengikuti seleksi KPID Sumut menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum ada informasi resmi pembukaan seleksi.
“Terkesan aneh jadinya. Kenapa belum juga dibuka seleksi calon komisioner baru? Informasinya malah diperpanjang. Ini kan sudah melanggar UU. SK atau SE dari Gubernur juga tidak ada. Jadi terkesan ditutup-tutupi,” ungkap Fakhruddin kepada Sumut Pos, Minggu (21/9).
Ia menilai, karena gaji komisioner berasal dari APBD, maka setiap perpanjangan masa jabatan harus memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumut.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, membantah adanya unsur ketertutupan atau pelanggaran hukum.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pembukaan seleksi komisioner baru memang belum dibuka karena DPRD Sumut masih menunggu alokasi anggaran yang akan dimasukkan ke dalam APBD-P 2025,” jelas politisi dari Fraksi PKB itu.
Zeira menegaskan, masa jabatan komisioner KPID Sumut akan berakhir hingga terpilihnya anggota baru, sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa proses seleksi membutuhkan waktu hingga enam bulan, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kesiapan anggaran.
Sementara itu, diketahui bahwa jajaran KPID Sumut telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, untuk menyampaikan informasi bahwa masa jabatan mereka telah berakhir.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan secara administratif telah berakhir, mereka masih menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang ada hingga komisioner baru ditetapkan.
“Minat terhadap radio masih ada. Saat kunjungan kerja ke Labura, Labusel, dan Padangsidimpuan, kami temukan bahwa masyarakat masih menyukai siaran lokal khas daerah, yang perlu terus kita dorong keberadaannya,” kata Hidayat.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan