Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rencana Sekolah Gratis Pemprov, BMPS Sumut: Perlu Kajian Mendalam dan Solusi Konstruktif

Johan Panjaitan • Minggu, 21 September 2025 | 15:45 WIB
Ketua Bidang Organisasi BMPS Sumut, Hasan Basri. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Ketua Bidang Organisasi BMPS Sumut, Hasan Basri. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Ketua Bidang Organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumatera Utara, Hasan Basri, mengomentari rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang akan menerapkan kebijakan sekolah gratis melalui Dinas Pendidikan. Ia menilai, hingga kini belum ada kejelasan mengenai cakupan kebijakan tersebut, khususnya mengenai komponen apa saja yang akan digratiskan.

“Kalau hanya dikatakan ‘sekolah gratis’ tapi yang dimaksud cuma biaya operasional, itu tidak bisa menggantikan biaya yang sebelumnya disubsidi oleh masyarakat,” ujar Hasan saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, dalam penyelenggaraan sekolah, khususnya di tingkat SMA dan SMK yang menjadi kewenangan provinsi, terdapat tiga komponen biaya utama yang harus diperhitungkan secara matang, yakni biaya personalia (SDM), biaya operasional, dan biaya investasi.

“Kalau hanya mengandalkan dana BOS, itu belum tentu cukup. Misalnya, apakah pembiayaan untuk tenaga pengajar, laporan administrasi, hingga kebutuhan investasi seperti gedung dan alat pembelajaran bisa ditanggung penuh?” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan itu menekankan bahwa sekolah, terutama swasta, memiliki perhitungan break-even point yang ketat. Setiap komponen pembiayaan saling terkait dan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan yang diberikan.

“Jika SDM ada, tapi gedung tidak mencukupi, siswa tidak bisa ditampung. Kalau semua infrastruktur lengkap, tapi biaya operasional terbatas, kualitas pembelajaran pun tidak akan maksimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tujuan utama pendidikan bukan hanya meluluskan siswa, tetapi juga membentuk lulusan yang kompetitif, unggul, dan berdaya saing tinggi. Oleh karena itu, kebijakan sekolah gratis perlu dikaji lebih dalam, dengan melibatkan berbagai pihak seperti akuntan, analis kebijakan, dan akademisi pendidikan.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sekolah swasta harus menggratiskan biaya pendidikan, Hasan mengatakan bahwa konstitusi memang bisa mengatur regulasi, namun pelaksanaannya di lapangan tidak semudah itu.

“Mungkin secara konstitusi bisa dianggap ideal, tapi realitasnya di lapangan sangat berbeda. Pemerintah belum tentu sanggup menanggung seluruh biaya operasional dan investasi sekolah swasta,” katanya.

Ia bahkan menyarankan, bila pemerintah memang sanggup, seharusnya semua sekolah swasta dijadikan negeri dan seluruh infrastruktur serta SDM-nya diambil alih oleh negara.

“Tapi faktanya, pemerintah belum mampu melakukan itu. Itulah sebabnya kehadiran sekolah swasta sangat penting. Maka dari itu, perlu ada solusi yang konstruktif dan visioner, bukan justru membatasi partisipasi publik,” ungkap Hasan.

Hasan mencontohkan lembaga seperti Muhammadiyah, yang selama ini menjadi contoh dalam membangun sekolah secara mandiri melalui semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang ingin menyumbang untuk pembangunan sekolah, kenapa harus dilarang? Ini bagian dari partisipasi publik yang harusnya didorong, bukan dibatasi,” pungkasnya.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dinas pendidikan #sekolah gratis #Pemprovsu #bmps