MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sumut, T. Agung Kurniawan, menegaskan bahwa pendirian Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi dengan badan hukum yayasan. Ia memastikan tidak ada jalur belakang ataupun pungutan liar dalam proses tersebut.
“SPPG berdiri melalui tahapan jelas. Dasar hukumnya adalah yayasan, bukan CV atau PT. Yayasan harus terdaftar sebagai mitra BGN melalui portal resmi BGN.go.id,” kata Agung di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/10/2025).
Proses Gratis dan Transparan
Agung menjelaskan, seluruh proses pendaftaran SPPG bersifat terbuka bagi semua pihak dan gratis. Verifikasi dilakukan langsung oleh BGN pusat berdasarkan kuota penerima manfaat.
Kuota tersebut ditentukan dari data resmi tiga instansi: Dapodik Kemendikbudristek, EMIS Kemenag untuk pesantren dan madrasah, serta BKKBN. Setelah data diverifikasi di lapangan, barulah kuota SPPG ditetapkan.
“Semua orang berhak daftar, tapi diverifikasi langsung oleh pusat. Tidak ada pungutan biaya. Semua gratis,” tegasnya.
Agung mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan pembangunan SPPG di luar jalur resmi. Menurutnya, banyak kasus fasilitas terbengkalai karena tidak melalui pendaftaran yang sah.
“Kadang ada oknum suruh membangun, padahal tidak didaftarkan. Akhirnya terbengkalai. Itu yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Agung menegaskan bahwa setelah pendaftaran dilakukan di portal resmi, BGN akan melakukan verifikasi hingga penetapan kuota. Proses ini memakan waktu sekitar 45 hari sebelum virtual account diterbitkan dan pembangunan dapat berjalan.
“Tidak ada jalur belakang. Setelah daftar, diverifikasi, baru dibangun. Semuanya harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan