Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Keluarga Bersarang di Kolong Jembatan Kejaksaan, Proyek Rehabilitasi Medan 'Tersandera'

Johan Panjaitan • Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:45 WIB

Petugas SDMBK Kota Medan menemukan bangunan yang dihuni beberapa keluarga utuh di kolong jembatan Kejaksaan. (ISTIMEWA/SUMUT POS).
Petugas SDMBK Kota Medan menemukan bangunan yang dihuni beberapa keluarga utuh di kolong jembatan Kejaksaan. (ISTIMEWA/SUMUT POS).

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Siapa sangka, di balik proyek besar rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan, Kota Medan, tersimpan fakta mengejutkan: kolong jembatan yang seharusnya steril dan menjadi bagian dari struktur vital, justru berubah menjadi tempat tinggal bagi sejumlah keluarga.

Akibatnya, pengerjaan proyek yang sudah dimulai sejak Minggu, 19 Oktober 2025, terancam tersendat. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM, angkat bicara soal fenomena tak lazim ini.

Ada masyarakat yang mendirikan bangunan dan tinggal di bawah kolong jembatan itu,” ujar Gibson kepada Sumut Pos, Selasa (21/10/2025).

Lebih mengejutkan lagi, para penghuni kolong jembatan itu bukan pengamen, pemulung, atau gelandangan seperti asumsi banyak orang. Mereka adalah keluarga utuh—ayah, ibu, dan anak-anak yang hidup sehari-hari di ruang sempit dan berdebu di bawah struktur beton jembatan.

“Kalau tidak salah ada tiga atau empat keluarga. Jadi ini bukan gelandangan, tetapi keluarga lengkap yang benar-benar menetap di sana,” jelas Gibson.

Bangunan Tanpa Izin, Berisiko Merusak Struktur Jembatan

Pihak Pemko Medan mengaku sudah melakukan pendekatan persuasif. Dinas SDABMBK menegaskan bahwa mendirikan bangunan di bawah kolong jembatan jelas melanggar aturan tata ruang dan keselamatan publik.

“Selain membahayakan keselamatan mereka, keberadaan bangunan itu juga bisa mengganggu struktur jembatan dan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan di atasnya,” tegas Gibson.

Pemko Medan bahkan sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dan pada hari ini, rencananya SP 3 akan diserahkan kepada penghuni. Jika tetap membandel, Satpol PP akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

“Kita harap mereka mau membongkar sendiri dan pindah sebelum dibongkar petugas. Jangan sampai pengerjaan proyek rehabilitasi terganggu,” katanya tegas.

Rehabilitasi Jalan Kejaksaan Terancam Tertunda

Sembari menunggu proses penertiban, Gibson memastikan pihak ketiga, PT Pangeran Putra Buana, tetap melanjutkan pekerjaan yang bisa dikerjakan tanpa mengganggu area bawah jembatan.

“Kontrak tetap berjalan, ada batas waktu yang harus kita kejar,” ujarnya.

Proyek rehabilitasi ini mencakup tujuh komponen utama:

Pergantian dudukan jembatan (elastomer)

Perbaikan saluran drainase

Tembok penahan

Pemasangan handrail

Trotoar

Baut jembatan

Ekspansion joint

Anggaran proyek bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Pemerintah Pusat, dan diharapkan bisa memperkuat konektivitas wilayah Medan serta mencegah kerusakan lebih lanjut di kawasan strategis itu.

Ironi di Tengah Kota

Fenomena ini menyisakan ironi yang dalam. Di satu sisi, pemerintah berjuang merehabilitasi infrastruktur vital kota. Di sisi lain, kemiskinan dan kebutuhan papan mendorong warga untuk mencari tempat tinggal bahkan di bawah jembatan.

Kini, Pemko Medan dihadapkan pada dilema: menertibkan dengan tegas tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

“Penertiban tetap dilakukan, tapi dengan pendekatan yang manusiawi,” pungkas Gibson.

Sementara itu, warga sekitar berharap agar pemerintah tak hanya menertibkan, tapi juga memberi solusi relokasi bagi keluarga yang terpaksa tinggal di kolong jembatan — agar proyek berjalan, dan kemanusiaan tetap terjaga.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Jalan Kejaksaan Medan #rehabilitasi #jembatan #pemko medan