Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Horeee, Medan akan Miliki Pengelolaan Sampah Energi Listrik

Juli Rambe • Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:00 WIB
RAPAT: Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (Dok: istimewa)
RAPAT: Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Komisi IV DPRD Medan mengaku miris melihat system pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Medan. Mulai dari pelayanan, sarana prasarana, hingga TPS yang minim, semua menjadi sorotan Komisi IV. Bahkan, Komisi IV juga turut menyoroti monimnya penerimaan pendapatan dari Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Begitu juga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Terjun yang sudah menggunung, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera membenahinya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (27/10/2025) sore, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak yang memimpin rapat tersebut mempertanyakan keseriusan dan kemampuan Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana dalam menuntaskan masalah tersebut.

"Kami minta Kadis Lingkungan Hidup yang baru, yaitu Ibu Melvi untuk membenahi masalah ini. Kami ingin tahu apa inovasi apa yang dilakukan kedepannya," ucap Paul pada RDP yang dihadiri langsung Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana tersebut.

Menanggapi hal itu, Melvi Marlabayana mengatakan bahwa saat ini penanganan masalah persampahan di Kota Medan memang membutuhkan keseriusan. Melvi mengakui, saat ini sarana prasarana persampahan di Kota Medan juga masih belum maksimal.

"Begitu juga dengan masalah WRS, kita akan meningkatkan jumlah WRS yang akan dilayani di Kota Medan. Saat ini kami mulai update ulang jumlah WRS, dimulai dari seluruh ASN Kota Medan yang berdomisili di Kota Medan, mereka wajib jadi peserta WRS," jawab Melvi dalam rapat yang turut dihadiri sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu.

Kemudian, tambah Melvi, pihaknya juga sedang membahas kemungkinan untuk memberikan pengelolaan kebersihan di Kota Medan kepada pihak ketiga.

"Saat ini kami sedang diskusikan dengan tim ahli. Nantinya soal pembayaran retribusi sampah juga akan kita permudah, bisa melalui kerjasama dengan pihak PLN, Perumda Tirtanadi dan lain-lain, ini sedang kita jajaki," ujarnya.

Terkhusus masalah TPA Terjun yang saat ini sudah dipenuhi gunungan sampah, Melvi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menambah lahan TPA Terjun dengan membelian lahan seluas 5 hektare disamping TPA yang berada di Kecamatan Medan Marelan tersebut.

"Nantinya lahan 5 hektar itu akan dibangun sebagai pusat Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL). Pemerintah pusat akan membangun PSEL dan kita sudah diamanatkan untuk menyediakan lahan seluas 5 hektare. Sebagai syarat untuk memenuhi kebutuhan PSEL yakni produksi sampah harus minimal 1.500 ton perhari, sedangkan produksi sampah Kota Medan perharinya lebih dari itu," terang Melvi.

Ditegaskan Melvi, DLH Kota Medan siap mewujudkan program PSEL di Kota Medan pada Tahun 2026 mendatang. Hal ini sesuai dengan target yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami (DLH Medan) siap mewujudkan program PSEL di Kota Medan. Kami berharap adanya kolaborasi antar seluruh instansi dan kami mohon dukungan dari DPRD Medan," tutupnya. (map/ram)

 

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#DPRD Medan #Pengelolaan Sampah Energi Listrik #Dinas Lingkungan Hidup Medan