Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Medan Usulkan Hak Inisiatif Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juli Rambe • Senin, 10 November 2025 | 13:54 WIB
USULAN: Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah membacakan usulan Ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
USULAN: Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah membacakan usulan Ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan itu disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Medan tentang penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Meda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di gedung DPRD Medan, Senin (10/11/2025).

“Ranperda ini diusulkan sebagai upaya memperkuat karakter kebangsaan dan nasionalisme di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi. Rasa cinta tanah air tidak bisa diwariskan begitu saja. Ia tumbuh dari kesadaran akan perjuangan, dari darah dan doa para pahlawan yang mengorbankan segalanya agar kita bisa berdiri tegak hari ini,” ucap Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah mewakili sembilan Anggota DPRD lintas fraksi.

Dikatakan Afif Abdillah dalam rapat paripurna yang dihadiri para Pimpinan DPRD Medan dan sejumlah Anggota DPRD Medan itu, Ranperda tersebut lahir dari keprihatinan terhadap menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, dan meningkatnya intoleransi di masyarakat.

“Kita butuh regulasi daerah yang mampu menguatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Afif menjelaskan bahwa Ranperda ini memiliki tiga landasan utama. Pertama masalah filosofis, berakar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kedua, masalah Sosiologis yang akan menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama generasi muda terhadap penguatan karakter kebangsaan.

"Yang ketiga masalah Yuridis. Sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan," tuturnya.

Afif menjelaskan, saat ini belum ada dasar hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Medan. Oleh karena itu, DPRD Medan menilai penting adanya Perda agar setiap kegiatan pembinaan ideologi memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas.

“Ranperda ini menegaskan bahwa semangat kebangsaan harus menjadi budaya, bukan sekadar seremoni. Kita ingin anak muda Kota Medan menatap masa depan dengan kepala tegak karena tahu siapa dirinya. Anak bangsa yang lahir dari perjuangan,” ujar Afif.

DPRD juga menekankan pentingnya peran lembaga legislatif sebagai regulator, edukator, sekaligus pengawas nilai-nilai kebangsaan di daerah. 

Melalui kegiatan reses dan sosialisasi perda, Anggota DPRD Medan diharapkan menjadi komunikator ideologi Pancasila di tengah masyarakat.

Menutup penjelasannya, Afif menyerukan agar seluruh pihak menjadikan setiap ruang publik sebagai wadah pembelajaran kebangsaan.

“Merah Putih bukan sekadar warna, tetapi janji untuk saling menjaga dan terus mencintai Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ranperda inisiatif ini diusulkan oleh sembilan anggota DPRD dari berbagai fraksi, yakni : Afif Abdillah (Nasional Demokrat), Paul Mei Anton Simanjuntak (Demokrat), Johannes Hutagalung (PDIP), Jusup Ginting (PDIP), Ahmad Afandi Harahap (Demokrat), Zulham Efendi (PKS), Datuk Indra Iskandar (PKS), Lailatul Badri (Hanura–PKB), dan Edwin Sugesti Nasution (PAN–Perindo). (map/ram)

Editor : Juli Rambe
#DPRD Medan #Ranperda Medan