MEDAN, SUMUT POS - Kepala dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari didakwa bersama Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, didakwa atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022-2023, yang merugikan negara Rp826,7 juta.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam dakwaannya menjelaskan, pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan aturan tersebut.
"Bahwa SMAN 16 Medan menerima Dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Total dana BOS yang diterima mencapai Rp3.001.630.000," ungkap JPU Cindy Savitri Desano, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (21/11) sore.
Akibat perbuatan terdakwa Reny Agustian selaku Kepala SMA Negeri 16 Medan dan Elfran Alpanos Depari selaku Bendahara serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, negara mengalami kerugian Rp826,7 juta.
"Perbuatan para terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa, untuk menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.
Namun dari ketiga terdakwa, hanya terdakwa Aizidin Muthoadi yang tidak mengajukan eksepsi. Hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada sidang pekan depan, dengan agenda eksepsi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe