MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku belum berencana untuk memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan yang akan berakhir pada 11 Desember 2025.
Menurut Rico Waas, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah fokus dalam melakukan pemulihan terhadap seluruh aspek usai Kota Medan diterjang bencana banjir pada 27 November 2025 lalu.
"Sampai saat ini (di Kota Medan) belum (ada rencana memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana), karena sementara ini kita fokus pada pemulihan," ucap Rico Waas kepada Sumut Pos, Senin (8/12/2025).
Meskipun begitu, sambung Rico, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait kondisi di Kota Medan. Mengingat, masa Tanggap Darurat Bencana masih berlangsung sampai tanggal 11 Desember 2025.
"Sekarang masih tanggal 8 Desember, masih tersisa 3 hari lagi (masa Tanggap Darurat Bencana), kita lihat dulu beberapa hari kedepan," ujarnya.
Dijelaskan Rico Waas, pihaknya akan terus berupaya agar masa pemulihan di Kota Medan pasca bencana banjir bisa berjalan dengan baik, terlepas apakah masa Tanggap Darurat Bencana diperpanjang atau tidak.
"Saya rasa nanti perlu kita review kembali, apakah memang harus diperpanjang atau tidak. Karena saat ini kita lihat anak-anak juga sudah mulai kembali bersekolah, kantor-kantor juga sudah mulai aktif, nanti urgensi untuk memperpanjangnya akan kita review kembali, apakah perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana dibutuhkan atau tidak," pungkasnya.
Seperti diketahui, bencana banjir di Kota Medan pada 27 November 2025 lalu berdampak pada 19 dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. Alhasil, Wali Kota Medan, Rico Waas memutuskan ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana untuk Kota Medan. Status itu berlaku selama 14 hari, yakni sejak tanggal 27 November hingga 11 Desember 2025. (map/ram)
Editor : Juli Rambe