MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Sanksi tegas yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan belum juga berjalan.
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat maupun kelompok yang membuang sampah sembarangan, baik ke sungai maupun drainase, namun tidak kunjung diberikan sanksi.
Ditanya Sumut Pos mengenai hal itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membenarkan kondisi tersebut. Menurut Rico Waas, penerapan sanksi tegas belum dilakukan oleh pihaknya karena Pemko Medan sendiri harus menunjukkan itikad baik terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi yang tertuang dalam Perda.
"Sebelum menegakkan sanksi, Pemko Medan harus menunjukkan itikad baik dulu," ucap Rico Waas kepada Sumut Pos, Rabu (17/12/2025).
Dikatakan Rico, hingga saat ini warga Kota Medan masih mengeluhkan kurangnya pelayanan Pemko Medan di bidang persampahan. Khususnya, masih lambatnya petugas dalam mengutip sampah dari rumah-rumah warga. Atas dasar itu, Rico Waas menilai bahwa Pemko Medan harus menunjukkan itikad baik terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi.
"Apa itu itikad baiknya, yaitu melakukan pelayanan yang jauh lebih baik lagi, misalnya melakukan penjemputan sampah yang lebih intensif," ujarnya.
Saat Pemko Medan telah memberikan pelayanan yang terbaik di bidang persampahan, sambung Rico Waas, saat itulah Pemko Medan akan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang masih membuang sampah sembarangan.
"Kalau semua ini sudah (perbaikan pelayanan) dilakukan tetapi ternyata masih ada juga yang membuang sampah sembarangan, ini yang perlu dilakukan penindakan," katanya.
Sembari meningkatkan pelayanan di bidang persampahan, Rico Waas memastikan bahwa sosialisasi Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan akan terus dilakukan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami terkait Perda tersebut.
"Ini butuh disosialisasikan terus kepada masyarakat, butuh dikampanyekan dengan benar," tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membenarkan kondisi Kota Medan yang masih kekurangan armada pengangkut sampah. Mulai dari truk compactor, hingga becak pengangkut sampah.
Kepada Sumut Pos, Rico Waas mengaku telah memperhatikan kondisi kekurangan armada pengangkut sampah di Kota Medan. Ia pun berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga: 14 Tim Ramaikan Turnamen Voli Pantai Gemkara Cup 2025 di Batubara
"Tentang armada pengangkut sampah, ini terus kita upayakan agar dapat ditambah. Walaupun tidak mungkin sekaligus secara langsung, tetapi di tahun 2026 armada (pengangkut sampah) akan kita tambah secara bertahap, baik truk compactor hingga becak sampah," ucap Rico Waas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (16/12/2025).
Dikatakan Rico Waas, penambahan armada pengangkut sampah telah dianggarkan di APBD Kota Medan Tahun 2026. Mengingat tidak semua kekurangan armada sampah di Kota Medan dapat diselesaikan sekaligus, maka Pemko Medan akan melakukan evaluasi terhadap wilayah yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan penambahan armada.
"Penganggaran untuk penambahan armada sampah sudah kita lakukan untuk tahun 2026, evaluasi sudah kita lakukan terus, nantinya penambahan armada akan kita berikan untuk wilayah yang paling kekurangan terlebih dahulu. Sementara untuk wilayah lainnya, kita minta untuk memanfaatkan yanh ada sekarang," pungkasnya.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan