BELAWAN, Sumutpos.jawapos.com-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan meluruskan informasi keliru terkait tarif pembuatan paspor yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun TikTok Joniar News Pekan. Klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, menegaskan bahwa tarif pelayanan paspor telah diatur secara jelas dan transparan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun biaya resmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:
- Rp1.000.000 untuk layanan percepatan paspor
- Rp650.000 untuk paspor biasa masa berlaku 5 tahun
- Rp950.000 untuk paspor biasa masa berlaku 10 tahun
“Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang langsung disetorkan ke kas negara. Tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Jongki dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Terkait informasi yang tidak sesuai tersebut, pihak Imigrasi Belawan berharap akun media sosial yang bersangkutan dapat segera melakukan klarifikasi atau perbaikan pemberitaan demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah keresahan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Jongki menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan regulasi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi serta memanfaatkan Aplikasi M-Paspor dalam pengajuan permohonan paspor.
“Dengan informasi yang benar dan layanan digital yang tersedia, kami berharap masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen keimigrasian,” pungkasnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan