MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyayangkan aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang dilakukan oleh massa pada akhir pekan lalu. Insiden tersebut dipicu dugaan bahwa aparat kepolisian melepas seorang terduga bandar narkoba berinisial R.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, masyarakat telah terprovokasi oleh kabar hoaks.
“Polda Sumut akan membackup penanganan kasus ini. Warga termakan informasi yang tidak benar. Faktanya, R bukan dilepaskan, melainkan melarikan diri saat masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ferry kepada Sumut Pos, Minggu (21/12/2025).
Ferry menjelaskan, terduga bandar narkoba tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian. Namun, saat anggota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan, R justru berhasil kabur.
“Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski demikian, Polda Sumut menegaskan tidak menutup mata atas peristiwa tersebut. Ferry menyampaikan bahwa penyelidikan internal juga akan dilakukan terhadap jajaran Polsek Muara Batang Gadis untuk mengetahui penyebab kaburnya tahanan.
“Jika ditemukan adanya kelalaian anggota, tentu akan diproses sesuai aturan dan diberikan sanksi tegas. Tahanan bisa melarikan diri itu berarti ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ferry mengungkapkan, terduga bandar narkoba yang diamankan dalam peristiwa tersebut berjumlah satu orang, yakni R. Insiden bermula dari kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II terkait penanganan kasus narkotika tersebut.
Ia memaparkan kronologi, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, R diserahkan oleh warga ke pihak kepolisian. Namun, pada Sabtu malam (20/12/2025), R melarikan diri sebelum proses pemeriksaan rampung.
Polda Sumut pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat berwenang.
“Anggota kami sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan kabur, bukan dilepaskan. Namun penjelasan tersebut tidak diterima, hingga berujung pada pengrusakan dan pembakaran kantor Polsek,” tutup Ferry.
Peristiwa ini kini ditangani secara menyeluruh oleh Polda Sumut, baik dari sisi penegakan hukum terhadap pelaku perusakan, pengejaran terduga bandar narkoba, maupun evaluasi internal kepolisian.(dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan