MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa skema tersebut tidak tepat disebut sebagai pilkada tidak langsung, melainkan pilkada keterwakilan.
"Pilkada oleh DPRD itu bukan Pilkada tidak langsung, tetapi Pilkada keterwakilan, yakni Pilkada melalui keterwakilan di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ucap Irham Buana kepada Sumut Pos, Senin (12/1/2026).
Dijelaskan Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara ini, Pilkada keterwakilan bukan sebuah kemunduran demokrasi, melainkan merupakan wujud demokrasi yang sesungguhnya. Anggota DPRD sendiri merupakan wakil-wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.
"Pilkada keterwakilan itu bukan kemunduran demokrasi, tetapi itu justru wujud demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi kita ini kan Demokrasi Pancasila, dan itu tertuang dalam Sila ke-4, yaitu Permusyawaratan Perwakilan. Musyawarah mufakat itu tidak boleh diwujudkan dalam demokrasi yang ugal-ugalan, tetapi dalam demokrasi yang tersistem secara baik," ujarnya.
Dijelaskan Irham, semua pihak harus melihat sisi baik dan sisi buruk dari pilkada keterwakilan oleh DPRD. Untuk itu, perlu adanya evaluasi setelah Pilkada langsung terlaksana sejak era reformasi.
"Harapan kita dengan pelaksanaan Pilkada secara keterwakilan ini, ada ketertiban dalam berdemokrasi. Perlu diketahui bahwa hal ini tidak kemudian mengurangi hak-hak masyarakat ataupun publik untuk ikut serta dalam Pilkada," katanya.
Irham Buana mengakui bahwa Pilkada keterwakilan mau tidak mau memang akan mengurangi partisipasi publik pada beberapa tahapan pilkada. Akan tetapi di sisi lain, Pilkada keterwakilan tetap bisa menjamin hak-hak masyarakat untuk turut serta dalam sejumlah proses Pilkada.
"Mulai dari tahap penetapan calon, penetapan proses pemilihan, kampanye dan sebagainya, disitu ada partisipasi masyarakat yang harus dilibatkan. Disitu lah perlunya amandemen UU Pilkada, dimana beberapa tahapan itu tetap melibatkan masyarakat secara mayoritas walaupun pada beberapa tahapan lain melalui keterwakilannya di DPRD," jelasnya.
Selanjutnya, Irham Buana juga mengatakan bahwa selama ini Pilkada langsung telah menyebabkan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan. Dengan digelarnya pilkada keterwakilan oleh DPRD, maka anggaran Pilkada dapat diefisienkan sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
"Nantinya semua pihak, mulai dari masyarakat, partai politik, penegak hukum dan pihak-pihak lainnya bisa mengawasi DPRD kalau kemudian mereka bermain-main dalam pelaksanaan Pilkada," lanjutnya.
Terakhir, Irham Buana menilai bahwa Pilkada keterwakilan juga dapat meningkatkan kemitraan antara lembaga legislatif dengan eksekutif di setiap daerah.
Baca Juga: Google Salip OpenAI di LM Arena, Gemini 3 Pro Kembali ke Puncak AI
"Sebetulnya dalam UU kan sudah dijelaskan bahwa pemerintahan daerah itu adalah pemerintah daerah dan DPRD, kedudukannya sama dalam pemerintah daerah. Akan tetapi, pelaksanaannya menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda. Untuk itu, Pilkada keterwakilan oleh DPRD akan menumbuhkan kemitraan yang kuat, koreksi yang kuat. Tentunya akan ada soliditas yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan daerah," pungkasnya.
(map/han)