MEDAN, SUMUT POS- Rencana eksekusi pengosongan lantai 2 Pasar Sambas, Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, menuai penolakan keras dari para pedagang. Mereka mengaku terkejut karena pemberitahuan eksekusi dinilai mendadak dan tanpa prosedur yang jelas.
Eksekusi yang dijadwalkan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat Polrestabes Medan, pada Rabu (4/2) pagi, disebut baru diketahui pedagang beberapa hari sebelumnya.
Salah seorang pedagang, Linda, mengatakan pemberitahuan baru diterima pada akhir Januari 2026. Padahal, sebagian pedagang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di Pasar Sambas.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini. Tiba-tiba sudah ada surat eksekusi. Saya sendiri sudah 20 tahun berdagang di sini,” ujar Linda saat ditemui di lokasi, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, proses eksekusi seharusnya didahului dengan tahapan peringatan yang jelas. Namun, hal itu tidak pernah mereka terima. Ia juga menilai pihak pengelola pasar kurang terbuka kepada para pedagang.
“Kami ini pedagang resmi, bayar iuran tahunan, cukai bulanan, dan biaya keamanan. Masa kami diperlakukan seperti pedagang liar?” katanya.
Linda menyebut, total pedagang di lantai 2 Pasar Sambas mencapai sekitar 70 orang. Besaran iuran yang dibayarkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung ukuran kios.
Para pedagang juga mengeluhkan waktu pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak tepat karena berdekatan dengan perayaan Imlek dan Idulfitri. Banyak pedagang sudah terlanjur menumpuk stok barang.
“Barang sudah banyak masuk. Kalau disuruh pindah mendadak, kami mau ke mana? Ini sama saja mematikan mata pencarian kami,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan disebut telah menawarkan enam lokasi relokasi, yakni Pasar Halat, Pasar Melati, Pasar Sukaramai, Pusat Pasar Lantai 3 Sambu, Pasar Glugur, dan satu lokasi lainnya. Namun, para pedagang menilai pasar-pasar tersebut sepi pembeli dan tidak layak secara ekonomi.
“Kami sudah survei. Pedagang di sana sendiri bilang sepi. Kalau pindah ke sana, kami tidak bisa hidup,” kata Linda.
Para pedagang pun meminta agar eksekusi ditunda setidaknya hingga setelah Idulfitri 2026, sembari menunggu solusi relokasi yang lebih layak dan manusiawi.
Eksekusi belum dilakukan meski telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan Nomor 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026.
Eksekusi ini berkaitan dengan perkara Nomor 20/Pdt.Eks/2025/PN Mdn jo. 314/Pdt.G/2023/PN Mdn. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi tempat berdirinya lantai 2 Pasar Sambas dinyatakan sebagai milik Johanes Utomo, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 9. (man/ram)
Editor : Juli Rambe