MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, menyoroti penurunan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendukung pendidikan di sekolah.
Menurut Hendra, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang meningkatkan kesejahteraan para guru patut diapresiasi. Namun di sisi lain, masih ada elemen penting dalam sistem pendidikan yang justru mengalami penurunan pendapatan setelah berstatus PPPK paruh waktu.
“Tentunya kita harus mengapresiasi Bapak Gubernur Sumatera Utara yang telah meningkatkan kesejahteraan para guru. Tetapi jangan lupa, masih ada satu elemen penting di sekolah yaitu tenaga kependidikan yang justru mengalami penurunan honor secara tajam,” ujar Hendra kepada Sumut Pos, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga: Overstay di Indonesia, WN Belgia Dideportasi dan Diblokir Masuk Selama Lima Tahun
Hendra menjelaskan, tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam mendukung operasional sekolah. Mereka menjalankan berbagai tugas administratif dan teknis yang menunjang proses pendidikan.
Tenaga kependidikan mencakup staf administrasi atau tata usaha, pustakawan, laboran, serta sejumlah tenaga pendukung lainnya. Jika guru berfokus pada kegiatan belajar mengajar, tenaga kependidikan memastikan sistem manajemen sekolah, layanan administrasi, hingga pengelolaan fasilitas pendidikan berjalan dengan baik.
Namun, menurut Hendra, setelah status mereka berubah menjadi PPPK paruh waktu, banyak tenaga kependidikan justru mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Tim EPA U-19 PSMS Abaikan Putra Daerah, Klub Anggota Kecewa
Sebelumnya, para tenaga kependidikan menerima honor sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. Setelah berstatus PPPK paruh waktu, pendapatan tersebut turun menjadi sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Beban Kerja Tak Berkurang
Padahal, kata Hendra, para tenaga kependidikan bekerja penuh seperti aparatur sipil negara pada umumnya, dengan jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 16.00 setiap hari sekolah.
Bahkan dalam kondisi tertentu mereka juga harus bekerja di luar jam kerja, termasuk pada hari libur atau hingga malam hari apabila dibutuhkan oleh pihak sekolah.
“Beban kerja yang mereka jalani cukup besar dan seharusnya menjadi perhatian Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Jangan sampai tenaga kependidikan terkesan terpinggirkan dalam pengelolaan pendidikan,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ironi di Balik Pengangkatan PPPK
Hendra menilai kondisi ini menjadi ironi bagi tenaga kependidikan. Di satu sisi mereka merasa bangga saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, namun di sisi lain pendapatan yang diterima justru menurun.
“Ini menjadi ironi. Bahagia saat menerima SK pengangkatan, tetapi ketika menerima gaji justru turun dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Pendidikan segera mencari solusi agar kesejahteraan tenaga kependidikan dapat diperbaiki.
“Kita berharap Bapak Gubernur Sumut dan Dinas Pendidikan dapat meninjau kembali kebijakan ini sehingga kesejahteraan tenaga kependidikan bisa lebih baik ke depan,” pungkasnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan