Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hari Pertama 2.637 dari 21 OPD Pemko Medan Terapkan WFH

Juli Rambe • Jumat, 10 April 2026 | 19:13 WIB
Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Kecamatan Medan Petisah. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2, Kecamatan Medan Petisah. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sebanyak 2.637 orang ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026. 2.637 orang ASN itu terdiri dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hari ini Pemko Medan sudah menjalankan WFH, ada 2.637 ASN dari 21 OPD yang bekerja dari rumah (WFH) dan yang WFO (Work From Office) sesuai SPT sebanyak 1.161 orang. Jadi, total ASN pada OPD yang melaksanakan Transformasi Budaya Kerja ASN sesuai SE Wali Kota Medan sebanyak 3.798 orang," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: DLHK Sumut Kaji Dugaan Pembalakan Liar di Lokasi Longsor Sembahe

Dijelaskan Subhan, adapun ke-21 OPD tersebut, yakni BKPSDM, ⁠BKAD, KESBANGPOL, ⁠BAPPEDA, ⁠BRIDA, Dinas Kesehatan (kecuali Upt. Puskesmas), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan, Diskop UKM Perindag, Diskominfo, Dinas Pariwisata, ⁠DPPPAPM, DISPORA, Dinas Pendidikan (kecuali Upt. Sekolah), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, ⁠PERKIMCIKATARU, Dinas Sosial, Dinas SDABMBK, Inspektorat, Setda, dan Sekretariat DPRD Medan.

Sementara, adapun OPD Lainnya yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH, antara lain : BPBD, BAPENDA, DISDUKCAPIL, DLH, ⁠DISDAMKARMAT, ⁠DPMPTSP, ⁠DISHUB, ⁠RSUD PIRNGADI, SATPOL PP, Kecamatan dan Kelurahan, UPT Sekolah (TK/PAUD/SD/SMP), dan UPT. Puskesmas serta RSUD Bachtiar Djafar.

Menurut Subhan, pihaknya terus melakukan monitoring WFH/WFO di setiap perangkat daerah yang menerapkan transoformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemko Medan sesuai Surat Edaran Walikota Medan, Tanggal 10 April 2026.

"Bagi yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Jika mengulangi pelanggaran akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#wfh asn #wfh di pemko medan #pemko medan