DPRD Medan Soroti WFH ASN, Minta Pengawasan Ketat Agar Tak Disalahgunakan

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan setiap hari Jumat mendapat sorotan serius dari legislatif. Robi Barus, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi celah penyimpangan.
Menurut Robi, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat itu memang bertujuan strategis, salah satunya untuk efisiensi penggunaan energi di tengah dinamika global. Namun, pelaksanaan di daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko Medan.
“WFH ini jangan sampai disalahgunakan. ASN tetap harus bekerja dari rumah, bukan justru berpindah ke kafe atau tempat lain yang tidak relevan dengan tugasnya,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menekankan, tanpa pengawasan yang ketat, esensi kebijakan WFH berpotensi melenceng dari tujuan awal. Alih-alih menghemat energi dan meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan tersebut justru bisa menjadi celah bagi oknum ASN untuk menghindari kewajiban.
Karena itu, Robi mendorong Pemko Medan untuk memanfaatkan teknologi sebagai instrumen pengawasan. Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bertanggung jawab penuh terhadap kinerja bawahannya selama WFH.
“Perlu sistem yang terukur dan aplikatif. Jika ditemukan ASN yang melanggar, harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” ujarnya.
Selain soal pengawasan, Robi juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan, khususnya terhadap sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH. Ia menegaskan, terdapat 19 sektor pelayanan publik yang tidak boleh menjalankan kebijakan ini karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangan sampai ASN di sektor pelayanan publik justru ikut WFH. Itu akan berdampak langsung pada kualitas layanan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan mulai 10 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.



