Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Medan Soroti WFH ASN, Minta Pengawasan Ketat Agar Tak Disalahgunakan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
 Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan setiap hari Jumat mendapat sorotan serius dari legislatif. Robi Barus, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi celah penyimpangan.

Menurut Robi, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat itu memang bertujuan strategis, salah satunya untuk efisiensi penggunaan energi di tengah dinamika global. Namun, pelaksanaan di daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko Medan.

Advertisement

“WFH ini jangan sampai disalahgunakan. ASN tetap harus bekerja dari rumah, bukan justru berpindah ke kafe atau tempat lain yang tidak relevan dengan tugasnya,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).

Ia menekankan, tanpa pengawasan yang ketat, esensi kebijakan WFH berpotensi melenceng dari tujuan awal. Alih-alih menghemat energi dan meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan tersebut justru bisa menjadi celah bagi oknum ASN untuk menghindari kewajiban.

Advertisement

Karena itu, Robi mendorong Pemko Medan untuk memanfaatkan teknologi sebagai instrumen pengawasan. Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bertanggung jawab penuh terhadap kinerja bawahannya selama WFH.

“Perlu sistem yang terukur dan aplikatif. Jika ditemukan ASN yang melanggar, harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Selain soal pengawasan, Robi juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan, khususnya terhadap sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH. Ia menegaskan, terdapat 19 sektor pelayanan publik yang tidak boleh menjalankan kebijakan ini karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jangan sampai ASN di sektor pelayanan publik justru ikut WFH. Itu akan berdampak langsung pada kualitas layanan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan mulai 10 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Advertisement

Artikel Terkait

PSMS Diizinkan Kembali ke Stadion Teladan

PSMS Diizinkan Kembali ke Stadion Teladan

Wali Kota Medan Rico Waas resmi memberi izin kepada PSMS Medan untuk menggunakan Stadion Teladan sebagai kandang agar kembali ke rumah aslin

Pemko Medan Tata 12 Pedagang Jalan Pagaruyung, Disiapkan Bernuansa Tematik

Pemko Medan Tata 12 Pedagang Jalan Pagaruyung, Disiapkan Bernuansa Tematik

Pemko Medan akan menata 12 pedagang Jalan Pagaruyung dengan konsep tematik berciri kearifan lokal setelah pengerjaan drainase rampung pada N

Atasi Genangan Jalan Amal, Pemko Medan Bangun Subdrain 415 Meter di Pinang Baris

Atasi Genangan Jalan Amal, Pemko Medan Bangun Subdrain 415 Meter di Pinang Baris

Pemko Medan membangun subdrain sepanjang 415 meter di Jalan Pinang Baris untuk mengatasi genangan di Jalan Amal dan sekitarnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer