MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap fakta mencemaskan tentang masifnya paparan judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah, hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online, dan sekitar 80 ribu di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.
Angka tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan edukasi publik bertajuk “Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol” di Kota Medan, Rabu (13/5). Ia menilai kondisi itu bukan lagi sekadar persoalan teknologi digital, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online bukan hiburan. Ini adalah scam yang dirancang membuat pemain terus kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya.
Baca Juga: Tenda untuk Wukuf Sudah 90 Persen
Menurutnya, dampak judi online jauh melampaui kerugian finansial. Praktik ilegal tersebut dinilai telah merusak sendi kehidupan keluarga, memicu konflik rumah tangga, menimbulkan kekerasan domestik, hingga menghancurkan masa depan anak-anak yang terpapar sejak usia dini.
Ia menyoroti bagaimana perempuan dan anak sering menjadi korban paling terdampak ketika kepala keluarga atau anggota rumah tangga terjerat judi online. Tidak sedikit keluarga kehilangan sumber ekonomi, mengalami keretakan hubungan, bahkan berujung pada kekerasan akibat kecanduan judi digital.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang kehancuran ketenangan keluarga dan masa depan anak,” ujarnya.
Meutya menegaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs judi online maupun penindakan hukum semata. Menurutnya, edukasi publik dan penguatan literasi digital menjadi langkah penting agar masyarakat memahami pola manipulatif di balik praktik judi online.
“Kita tidak cukup hanya melakukan takedown situs. Kesadaran masyarakat harus dibangun dari lingkungan keluarga dan komunitas,” katanya.
Baca Juga: PWI Sumut Apresiasi dan Bangga Atas Prestasi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu H F, SIK, MH
Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform media sosial guna mempersempit ruang gerak jaringan judi online yang terus bermunculan.
Ia turut menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja. Karena itu, pemerintah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube lebih aktif menurunkan konten bermuatan judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama untuk menghentikannya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga dan para orang tua, untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari pengaruh judi online.
“Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan