MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis, menekankan bahwa padamnya listrik dalam waktu yang lama (Blackout) sejak Jumat (22/5/2026) malam hingga Sabtu (23/5/2026) telah memberikan kerugian besar bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, dr Dimas menilai masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atas peristiwa Blackout tersebut.
"Blackout ini benar-benar sudah merugikan masyarakat. Untuk itu, konsumen berhak mendapatkan kompensasi," ucap dr Dimas kepada Sumut Pos, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus Lewat Scientific Investigation
Dikatakan Dimas, hak atas kompensasi tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: 'Konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.'
"Pada blackout nasional 4 Agustus 2019, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Jawa. Sebagai bentuk kompensasi, konsumen diberikan potongan tagihan listrik ataupun tambahan token pelanggan prabayar," ujarnya.
Ganti rugi tersebut, sambung Dimas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun dasar hukumnya, yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 serta Permen ESDM No. 27 Tahun 2017.
"Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas layanan listrik yang andal. Bagi yang merasa dirugikan, warga juga bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut," katanya.
Sejauh ini, lanjut Dimas, ada cukup banyak pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat padamnya listrik.
Meskipun disisi lain, ada juga pelaku usaha yang justru diuntungkan akan padamnya listrik tersebut.
"Tetapi saat ini kita bicara kerugian masyarakat dalam skala umum, kerugian seluruh masyarakat yang menjadi pelanggan PLN. Masyarakat bukan hanya dirugikan secara materil, tetapi juga immateriil," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe