MEDAN, SUMUT POS- Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Cabang Kota Medan, menegaskan bahwa isu mengenai kenaikan sewa kios sebesar 20 persen di Pusat Pasar Medan merupakan informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua P3TSU Cabang Kota Medan, Fikri R. Piliang, meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menunjukkan bukti resmi atas tuduhan yang disampaikan kepada publik.
"Jika memang benar ada kenaikan sewa kios sebesar 20 persen, silakan tunjukkan dasar hukumnya, surat keputusan resminya, atau kebijakan tertulis dari PUD Pasar Kota Medan. Jangan membangun opini dengan informasi yang tidak memiliki bukti. Sampai hari ini, kami tidak menemukan adanya kebijakan tersebut," tegas Fikri.
Baca Juga: Kadis BMBKCK: Proyek Infrastruktur Sumut 2026 Terus Didorong sesuai Target
Menurut P3TSU, pemberitaan yang tidak didukung fakta berpotensi menciptakan keresahan di kalangan pedagang serta menggiring opini publik secara negatif terhadap PUD Pasar Kota Medan.
Fikri menegaskan bahwa sejak dilantik sebagai Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang merugikan pedagang, termasuk kebijakan menaikkan sewa kios sebesar 20 persen sebagaimana yang diberitakan.
Sebaliknya, berbagai langkah yang dilakukan selama ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, meningkatkan pelayanan kepada pedagang, dan mewujudkan pengelolaan pasar yang lebih profesional, transparan, serta akuntabel.
Sebagai organisasi pedagang yang memiliki legalitas resmi dan telah lama menjadi mitra perjuangan pedagang pasar tradisional, P3TSU Cabang Kota Medan menyatakan akan terus mengawal kepentingan pedagang berdasarkan fakta dan data, bukan berdasarkan isu maupun opini yang tidak dapat dibuktikan.
P3TSU juga mengimbau seluruh pedagang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila terdapat persoalan di lapangan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan semua pihak.
P3TSU Cabang Kota Medan mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik.
P3TSU menegaskan akan berdiri di garda terdepan dalam menjaga kepentingan pedagang sekaligus menolak segala bentuk penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, maupun narasi yang bertujuan menjatuhkan seseorang atau lembaga tanpa dasar yang jelas. (map/ram)
Editor : Juli Rambe