MEDAN, SUMUT POS– Polrestabes Medan mengungkap praktik perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 5 orang yang diduga terlibat.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi.
"Benar, lima orang sudah diamankan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Pastikan Distribusi BBM Lancar, Polda Sumut Siagakan 786 Personel di 325 SPBU
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (24) yang diduga sebagai operator mesin, serta 4 orang lainnya yakni DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang diduga berperan sebagai pemain.
Selain para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja tembak ikan, satu buah cip, uang tunai Rp320 ribu, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (man/ram)
Editor : Juli Rambe