MEDAN, SUMUT POS- Aparat kepolisian mulai mengintensifkan penyelidikan penyebab ledakan yang menghancurkan rumah di Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (22/7/2026).
Setelah seluruh korban berhasil dievakuasi, fokus penyidik kini beralih pada olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman dugaan kebocoran gas sebagai pemicu ledakan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, area rumah yang menjadi pusat ledakan masih disterilkan dan dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: DPRD Sumut Soroti Dugaan Kebocoran Gas di Grand Polonia
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bangunan yang roboh beserta lingkungan di sekitarnya.
"Prioritas pertama kami adalah misi kemanusiaan, yakni mengevakuasi seluruh korban. Setelah itu selesai, kami masuk ke tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti ledakan," ujarnya di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Brimob, Inafis Polrestabes Medan, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), serta sejumlah instansi terkait. Seluruh barang bukti di lokasi akan diperiksa menggunakan metode ilmiah guna mengungkap penyebab insiden tersebut.
Selain memeriksa titik ledakan, penyidik juga mendata barang-barang milik penghuni rumah. Pendataan dilakukan untuk memilah benda yang berkaitan dengan pembuktian perkara maupun barang pribadi yang nantinya akan dikembalikan kepada keluarga korban.
"Semua petunjuk akan kami telusuri secara ilmiah. Dugaan awal memang mengarah pada adanya kandungan gas di dalam rumah, tetapi itu belum bisa disimpulkan sebelum seluruh rangkaian investigasi selesai," katanya.
Dia menegaskan, polisi belum dapat memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Seluruh kemungkinan masih terbuka dan akan ditentukan berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis laboratorium forensik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi kejadian karena kawasan tersebut masih berstatus status quo dan berada dalam pengamanan aparat kepolisian.
"Kami meminta masyarakat tidak memasuki area yang sudah dipasang garis polisi agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal dan tidak mengganggu pengumpulan barang bukti," pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe