MEDAN, SUMUT POS- Penggugat perkara harta bersama di Pengadilan Agama (PA) Medan, Linda, memastikan akan melanjutkan sengketa ke tingkat banding. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga berencana melaporkan ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Kuasa hukum Linda, Dr (C) Hadi Yanto SH MH CLA, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati putusan pengadilan sebagai produk lembaga peradilan. Namun karena masih tersedia upaya hukum, kami akan mengajukan banding. Di sisi lain, kami juga berencana melaporkan hakim yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial dan Bawas MA karena menurut penilaian kami terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sejalan dengan fakta persidangan," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Zainuddin Lubis Jadi Calon Ketua Perbati Sumut Gantikan Ondim
Menurut Hadi, salah satu poin yang dipersoalkan adalah putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn, yang menetapkan tanah dan bangunan di Jalan Willem Iskandar (Pancing) Nomor 5, Medan Tembung, sebagai harta bersama.
Padahal, kata dia, aset tersebut merupakan hibah dari orang tua Linda kepada anaknya pada 2015 sehingga, menurut pihaknya, tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama yang dibagi kepada kedua belah pihak.
"Status objek itu yang menjadi salah satu keberatan utama kami. Selain itu masih ada beberapa pertimbangan hukum lain yang akan kami uraikan secara rinci dalam memori banding maupun laporan ke KY dan Bawas MA," katanya.
Sementara itu, Linda mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim karena merasa sejumlah bukti yang diajukan selama persidangan tidak dipertimbangkan secara maksimal.
"Saya menilai putusan itu tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Linda menjelaskan selama persidangan dirinya telah menyerahkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga data dari Samsat terkait kendaraan dan alamat rumah di Marelan. Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak dianalisis dalam pertimbangan putusan.
Ia juga menyebut telah menyampaikan dalil mengenai dugaan kawin halang serta tidak adanya pemberian nafkah kepada dirinya dan anak selama menjalani rumah tangga. Menurutnya, fakta tersebut turut diperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi.
Selain itu, Linda menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan keterangan maupun mengajukan alat bukti selama proses persidangan.
"Saya berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti laporan yang akan kami ajukan sesuai kewenangannya," katanya.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 3141/Pdt.G/2025/PA.Mdn tertanggal 25 Juni 2026, Pengadilan Agama Medan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan menetapkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa sebagai harta bersama serta memutuskan masing-masing pihak berhak atas setengah bagian dari aset tersebut. (man/ram)
Editor : Juli Rambe