MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan berupa 290 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai taksiran Rp580.000.000.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan pada Kamis (30/7/2026)
Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen negara dalam menjaga tertib perdagangan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam melindungi pasar dan industri dalam negeri dari peredaran barang yang dilarang untuk diimpor.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai BMMN dan berasal dari penanganan tiga perkara yang dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Rinciannya terdiri atas 256 bal dengan nilai taksiran Rp512 juta, 11 bal senilai Rp22 juta, dan 23 bal senilai Rp46 juta.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara pada November 2024 dan September 2025 di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Setelah dilimpahkan oleh Polda Sumut, Kanwil DJBC Sumatera Utara melakukan penelitian dan penyelesaian sesuai ketentuan hingga seluruh barang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Penyelesaian dan pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN.
Pelaksanaannya juga telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara pada 30 Juli 2026.
Baca Juga: Korupsi Kegiatan MFF 2024, Mantan Kadiskop Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Proses pemusnahan diawali secara simbolis dengan pembakaran, kemudian seluruh barang dimusnahkan secara bertahap hingga tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali. Setiap tahapan dilakukan di bawah pengawasan, didokumentasikan, dan dituangkan dalam berita acara.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, mengatakan pemusnahan BMMN merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan ketentuan kepabeanan sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
"Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat," kata Rudy.
Menurut Rudy, keberhasilan pengelolaan dan penyelesaian BMMN tidak hanya bergantung pada pelaksanaan penindakan, tetapi juga pada sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
"Keberhasilan pengelolaan dan penyelesaian BMMN tidak hanya bergantung pada pelaksanaan penindakan, tetapi juga pada sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pemasukan barang ilegal serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan," ujarnya.
Rudy menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas barang.
Baca Juga: favehotel S. Parman Medan Hadirkan Sensasi Street Food Jepang Lewat Program "60 Seconds to Tokyo"
"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga tertib perdagangan dan memberikan kepastian hukum atas barang hasil penindakan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Kepolisian, Karantina, Pemerintah Daerah, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi yang semakin kuat, kami optimistis pengawasan terhadap lalu lintas barang dapat berjalan lebih terpadu, efektif, dan mampu melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta penerimaan negara," tegasnya.
Pemusnahan disaksikan perwakilan Kanwil DJKN Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Bea Cukai Belawan, serta unit terkait di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Utara, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.
Kanwil DJBC Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan. (tri)
Editor : Redaksi