MEDAN, SUMUT POS- Pengamat pemerintahan, Rafriandi Nasution, meminta pemerintah mengusut secara tuntas keberadaan batang-batang pohon yang ditebang dalam proyek pembangunan jalur dan halte Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.
Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan yang transparan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penebangan maupun ke mana batang-batang pohon tersebut dipindahkan.
Rafriandi menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena pohon-pohon yang ditebang merupakan aset pemerintah yang ditanam menggunakan anggaran negara.
Oleh sebab itu, seluruh proses mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga penebangan dan pemindahannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan pohon bergantung pada status jalan tempat pohon tersebut berada. Jika berada di jalan provinsi, maka tanggung jawab berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya, apabila berada di jalan milik Pemerintah Kota Medan, maka menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
"Ketika menanam pohon itu kan ada anggarannya, ada pekerjaannya. Ada tugas pokok dan fungsi masing-masing. Apakah itu di pihak lingkungan hidup Kota Medan atau di provinsi. Kita perlu telusuri karena kalau jalannya jalan provinsi berarti wilayahnya provinsi, kalau jalan kota berarti tanggung jawab pemerintah kota," ujar Rafriandi saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, anggaran pemeliharaan maupun pengelolaan pohon telah dialokasikan melalui APBD sesuai kewenangan masing-masing pemerintah. Karena itu, setiap aset yang hilang atau dipindahkan wajib memiliki pertanggungjawaban administrasi maupun hukum.
"Karena itu menggunakan APBD, lima perak pun harus dipertanggungjawabkan. Kalau lima perak saja hilang itu menjadi fakta hukum, apalagi ini pohon yang ditanam sejak kecil, sudah besar, kemudian ditebang karena proyek," katanya.
Rafriandi menegaskan, pemerintah maupun kontraktor pelaksana proyek BRT seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai pembagian tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Menurutnya, harus ada kejelasan apakah penebangan, pemindahan, maupun pengelolaan batang pohon menjadi tanggung jawab kontraktor, pemerintah daerah, atau instansi lainnya.
"Seharusnya pihak pemerintah atau kontraktor yang mengerjakan proyek BRT ini mengumumkan kepada publik. Penebangan pohon, pemindahan pohon, sampai pengelolaan batang pohon itu tanggung jawab siapa, harus jelas. Jangan sampai semua orang tidak tahu jawabannya," tegasnya.
Ia mengaku khawatir apabila tidak ada penjelasan resmi, maka akan muncul dugaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut tanpa pengawasan.
"Yang menanam pohon siapa, yang mencopot pohon siapa, itu mesti jelas. Jangan ada siluman. Jangan sampai pengusahanya tidak tahu, kontraktornya tidak tahu, pemerintah kota tidak tahu, pemerintah provinsi juga tidak tahu. Berarti di Medan ini dipelihara siluman yang bisa menghilangkan pohon," ujarnya.
Rafriandi juga meminta pemerintah segera mengumumkan lokasi penyimpanan batang-batang pohon yang telah ditebang. Ia menilai informasi tersebut penting agar tidak muncul dugaan bahwa kayu hasil penebangan telah dialihkan atau bahkan diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah.
"Kita minta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengumumkan ke mana batang pohon ini sesungguhnya ditimbun. Jangan sampai pohon itu sudah langsung dijual, karena semua aparat yang melakukan pemotongan maupun yang memerintahkannya tentu paham bahwa itu merupakan aset pemerintah yang tidak boleh sembarangan dialihkan kepada pihak lain," katanya.
Lebih lanjut, Rafriandi menegaskan apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau itu terbukti melanggar hukum, maka wajar kita meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya. Ini penting agar proses pembangunan di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, memiliki ketertiban hukum. Jangan semua persoalan bisa dikompromikan tanpa kejelasan faktual dan tanpa informasi kepada publik," ucapnya.
Selain menyangkut aspek tata kelola pemerintahan, Rafriandi menilai hilangnya pohon-pohon tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Menurutnya, warga telah kehilangan fungsi pohon sebagai peneduh sekaligus penyedia udara yang lebih sejuk di kawasan perkotaan.
"Publik sudah kehilangan oksigen, kehilangan kesejukan ketika melintas di kota. Karena itu penting untuk ditelusuri dan dibuktikan di mana sebenarnya nasib pohon-pohon yang ditebang ini," katanya.
Ia pun mendorong seluruh instansi terkait, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik, untuk ikut mengawasi dan menyampaikan perkembangan penelusuran kepada masyarakat.
"Siapa pun yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi publik, harus ikut menelusuri nasib pohon-pohon itu. Walaupun pohon tidak bisa bersuara, nasibnya tetap perlu diperjuangkan," tutup Rafriandi. (san/ram)
Editor : Juli Rambe