Teka-Teki Batang Pohon Hasil Tebangan BRT Mebidang, DLH Medan: Disimpan, Selanjutnya Dilelang

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Sejumlah batang pohon tampak telah dipotong di Jalan T.B Simatupang, Medan Sunggal. Penebangan pohon tersebut dilakukan sebagai dampak dari pembangunan BRT Mebidang. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Sejumlah batang pohon tampak telah dipotong di Jalan T.B Simatupang, Medan Sunggal. Penebangan pohon tersebut dilakukan sebagai dampak dari pembangunan BRT Mebidang. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Teka-teki mengenai keberadaan ribuan batang pohon yang ditebang akibat pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) akhirnya mendapat jawaban.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan batang-batang pohon hasil penebangan tersebut tidak hilang begitu saja. Untuk sementara, seluruh material kayu tersebut ditempatkan di Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, proses pemindahan batang pohon dilakukan oleh PT PP selaku kontraktor pelaksana pembangunan BRT Mebidang.

"Batang-batang pohon yang sudah ditebang tersebut dimobilisasi oleh pihak PT PP, yaitu pihak kontraktor pelaksana proyek BRT Mebidang. Saat ini, batang-batang pohon yang sudah ditebang tersebut ditempatkan sementara di Jalan Luku," ujar Melvi kepada Sumut Pos, Minggu (9/8/2026) sore.

Baca Juga: Penebangan 2.788 Pohon untuk BRT Mebidang, DLH Medan Masih Bungkam Soal Nasib Kayu

Namun, penempatan di Jalan Luku tersebut hanya bersifat sementara. DLH Medan menyatakan batang-batang pohon itu nantinya akan dilelang melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

Tak Bisa Dijual Sembarangan

Melvi menjelaskan, pengelolaan kayu hasil penebangan akan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebelum dilelang, pohon yang telah ditebang terlebih dahulu akan diusulkan untuk dilakukan penghapusan. Setelah itu, nilai material kayu harus ditentukan melalui proses penilaian oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Tindak lanjut terhadap pohon yang sudah ditebang mengacu pada Permendagri 19/2016, yaitu akan diusulkan untuk dilakukan penghapusan dengan terlebih dahulu melakukan penilaian oleh konsultan appraisal atau KPKNL sebelum dilakukan lelang," jelasnya.

Baca Juga: Tanamkan Wawasan Kebangsaan ke Generasi Muda, Muslim: Nilai-nilai Pancasila Harus Dicontohkan

Dengan demikian, DLH memastikan kayu hasil penebangan tersebut bukan material yang bisa dipindahtangankan atau dimanfaatkan secara bebas. Ada tahapan administrasi dan mekanisme resmi yang harus dilalui sebelum material tersebut masuk proses lelang.

2.788 Pohon Terdampak, 592 Ditanam Kembali

Di sisi lain, DLH Medan menyebut jumlah pohon yang terdampak pembangunan BRT Mebidang di wilayah Kota Medan mencapai sekitar 2.788 pohon.

Namun, angka tersebut tidak seluruhnya berujung pada penebangan. Sebanyak 592 pohon disebut akan ditanam kembali, sementara penanganan terhadap pohon terdampak lainnya dilakukan sesuai kebutuhan pembangunan.

"Namun tidak seluruhnya ditebang, karena sebanyak 592 akan ditanam kembali," kata Melvi.

Hingga 8 Agustus 2026, DLH mencatat sebanyak 1.105 pohon telah ditangani. Proses penebangan di sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan T.B. Simatupang, juga disebut sudah mendekati tahap akhir.

Besarnya jumlah pohon yang terdampak membuat isu lingkungan menjadi salah satu konsekuensi penting dari pembangunan transportasi massal tersebut. Karena itu, bukan hanya proses penebangan yang menjadi perhatian, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan keberlanjutan ruang hijau setelah proyek selesai.

Diganti 61.170 Pohon

DLH Medan menegaskan bahwa dampak ekologis pembangunan BRT Mebidang tidak berhenti pada penebangan. Sebagai bentuk penggantian, sebanyak 61.170 batang pohon dijanjikan untuk ditanam oleh kontraktor pelaksana proyek.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan pohon yang terdampak pembangunan.

Melvi menyebut penanaman pohon pengganti merupakan tanggung jawab pihak kontraktor. Sementara lokasi penanaman akan dikoordinasikan bersama Pemko Medan.

Baca Juga: BRIN Kembangkan Sepatu Karet Lokal Rp75 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat

"Penanaman pohon pengganti merupakan tanggung jawab pihak kontraktor BRT. Pihak kontraktor berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait lokasi penanamannya," ujarnya.

Tak hanya menanam, kontraktor juga masih memiliki kewajiban pemeliharaan selama satu tahun setelah penanaman dilakukan.

Artinya, tanggung jawab kontraktor tidak berhenti ketika bibit pohon ditanam. Keberlangsungan hidup dan pertumbuhan pohon pengganti juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipastikan.

Kini, setidaknya satu pertanyaan publik mengenai keberadaan batang pohon telah memperoleh jawaban: kayu hasil penebangan sementara ditempatkan di Jalan Luku dan nantinya akan dilelang melalui mekanisme resmi.

Namun, perhatian berikutnya tentu tertuju pada prosesnya. Mulai dari transparansi penilaian, mekanisme lelang, hingga penggunaan hasil lelang. Sebab, ketika ribuan pohon berasal dari ruang publik ditebang untuk kepentingan pembangunan, maka setiap tahap pengelolaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. (map/han)

Editor : Johan Panjaitan
pohon dampak DLH Medan BRT Mebidang