MEDAN, SUMUT POS- Kasus ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, memasuki babak baru.
Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut.
“Benar sudah ada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: KUA-PPAS P-APBD 2026 Proyeksikan Penambahan Anggaran Dinas SDABMBK Medan hingga Rp1 Triliun Lebih
Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Adrian menyebut informasi lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses penyidikan selesai.
“Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ledakan terjadi di rumah Nomor 3B, Perumahan Grand Polonia, pada 20 Juli 2026. Kuatnya ledakan membuat bangunan rumah bertingkat tiga tersebut mengalami kerusakan parah hingga sebagian besar struktur bangunan runtuh.
Dampaknya juga dirasakan di sejumlah titik di sekitar lokasi. Sedikitnya tujuh unit mobil yang berada di sekitar rumah ikut rusak akibat material bangunan yang berhamburan.
Belasan rumah di sisi kiri, kanan, dan depan lokasi kejadian juga mengalami kerusakan akibat tekanan kuat dari ledakan. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Polrestabes Medan hingga kini masih melakukan penyelidikan bersama tim ahli untuk memastikan penyebab ledakan. Dari pemeriksaan awal di lokasi kejadian, penyidik menduga ledakan berkaitan dengan kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di sekitar kawasan permukiman.
Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Polisi masih membutuhkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta keterangan para saksi untuk memastikan sumber dan penyebab ledakan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dengan ditetapkannya tersangka, polisi selanjutnya akan mengusut lebih jauh peran pihak yang bertanggung jawab hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan terhadap sejumlah bangunan serta kendaraan.
Identitas tersangka, jumlah pihak yang ditetapkan, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian. (man/ram)
Editor : Juli Rambe