MEDAN, SUMUT POS- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara perihal status jabatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mendapatkan vonis bebas atas kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Adapun kedua ASN tersebut, yakni mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh dan Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Anwar Syarif.
Rico Waas mengatakan, Pemko Medan akan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negera (BKN) guna menentukan status jabatan bagi Erwin Saleh dan Anwar Syarif.
Baca Juga: Ingin Menikah, Odekta Naibaho Niat Pensiun Usai Asian Games 2026
"Pertama, kami menghormati putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi selanjutnya untuk proses apakah jabatan itu akan kembali (kepada Erwin Saleh dan Anwar Syarif), itu kita akan berkonsultasi dengan BKN. Kita akan sesuaikan dengan aturan-aturan di BKN, kita akan minta petunjuk dari BKN seperti apa teknisnya menurut perundang-undangan. Selanjutnya, tentu kita akan laksanakan arahan ataupun saran dari BKN," ucap Rico Waas saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (27/8/2026).
Di luar status jabatan, Rico Waas memastikan status PNS yang disandang oleh Erwin Saleh dan Anwar Syarif akan dipulihkan seutuhnya.
"Tapi terkait status PNS keduanya, itu pasti dipulihkan, karena divonisnya kan bebas. Artinya kan tidak bersalah, sehingga status PNS nya dipulihkan. Sementara kalau status jabatan keduanya, itu yang akan kita konsultasikan lagi ke BKN," ujarnya.
Rico Waas mengakui, saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan sudah diisi oleh Irsan Idris Nasution sebagai pejabat definitif. Pengisian jabatan itu dilakukan saat Erwin Saleh sedang menjalani proses hukum.
Lantas, apakah Erwin Saleh akan kembali menduduki jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan atau justru akan menempati jabatan setingkat Eselon II lainnya? Rico Waas juga menegaskan akan mempertanyakan hal itu kepada BKN.
"Nah, justru itu juga yang mau kita tanyakan bagaimana teknisnya kepada BKN. Apakah dikembalikan persis ke jabatan sebelumnya (Kadishub Medan), atau bagaimana. Karena kalau misalnya jabatan Kadishub Medan kan sudah terisi, maka dia harus dimana, nanti biar BKN yang menjelaskan. kita akan tanya lagi ke BKN bagaimana penempatan slot-slot jabatan (Eselon II) lainnya. Kita akan minta arahan, seperti apa sih," katanya.
Rico Waas menegaskan, dirinya sudah meminta Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi untuk memerintahkan BKPSDM Kota Medan agar segara berkonsultasi dengan BKN terkait semua hal yang dibutuhkan terkait kejelasan status para ASN yang menjadi terdakwa dalam kasus MFF 2024.
Status tersebut tidak hanya terkait pemulihan status PNS serta jabatan Erwin Saleh dan Anwar Syarif yang divonis bebas, tetapi juga ASN lainnya yang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara.
"Hari ini saya sudah minta kepada Pj Sekda agar BKPSDM segera berkonsultasi dengan BKN. Kemarin putusan (PN Medan) itu kan baru keluar, jadi pagi ini kami akan langsung berkonsultasi agar jawabannya bisa kita dapat secepatnya, sehingga kita tidak menunggu terlalu lama. Kita juga ingin agar nanti status pemulihan PNS (Erwin Saleh dan Anwar Syarif) segera dilaksanakan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Tak hanya Erwin Saleh, Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif juga divonis bebas oleh PN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU Kejari Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dan Anwar Syarif dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara. (map/ram)
Editor : Juli Rambe