MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Administrasi kependudukan (adminduk) bukan sekadar kelengkapan dokumen pribadi. Bagi pemerintah, data kependudukan menjadi fondasi penting untuk memastikan masyarakat terdata secara detail sekaligus menjadi dasar dalam memberikan berbagai pelayanan dan bantuan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan kepemilikan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian hingga dokumen kependudukan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kelambir V Gang Keluarga, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (30/8/2026) sore.
Baca Juga: Pemkab Paluta Gandeng TNI-Polri dan Warga Bersihkan Saluran Irigasi, Jaga Aliran Air untuk Pertanian
Menurut Robi, kelengkapan adminduk menentukan sejauh mana masyarakat dapat masuk dalam sistem pendataan pemerintah.
“Adminduk ini dasar pendataan masyarakat secara detail dan menyeluruh. Oleh sebab itu, jangan abai, lengkapi seluruh dokumen adminduk kita,” ucap Robi.
Ia menjelaskan, data kependudukan juga memiliki keterkaitan erat dengan akses masyarakat terhadap program pemerintah. Ketika seseorang tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, proses pendataan hingga pemberian layanan dapat mengalami kendala.
“Bila kita tidak memiliki adminduk, maka kita tidak bisa didata sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial. Itu salah satu contoh pentingnya memiliki adminduk,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Fitri, perwakilan Kelurahan Tanjunggusta, Ade Christian, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Irfan Syahputra.
Dorong Warga Gunakan IKD
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Irfan Syahputra, mengajak masyarakat segera mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurutnya, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membawa dan mengakses identitas kependudukan melalui perangkat telepon seluler.
“IKD itu banyak ‘pengunci data’ di dalamnya, mulai dari sidik jari, iris mata, hingga cek wajah. Selain itu IKD berada di ponsel kita, sehingga akan jauh lebih mudah untuk membawanya ke mana-mana,” katanya.
Pemanfaatan identitas digital, lanjutnya, juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan data kependudukan sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akta Kelahiran Jangan Ditunda
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Fitri, mengingatkan orang tua agar tidak menunda pengurusan akta kelahiran anak.
Dokumen tersebut menjadi salah satu identitas penting yang akan dibutuhkan anak dalam berbagai tahapan kehidupannya, termasuk ketika memasuki jenjang pendidikan.
“Begitu anak kita lahir, segera urus akta kelahirannya, jangan ditunda, sebab itu akan sangat dia butuhkan saat ingin sekolah nanti,” katanya.
Fitri juga mengingatkan orang tua agar memastikan penulisan nama anak dalam akta kelahiran dilakukan secara teliti.
Baca Juga: Jarang Kena Matahari? 7 Tanda Ini Bisa Muncul pada Tubuh, Nomor 7 Sering Diabaikan
“Pastikan nama anak kita di akta kelahiran sesuai dengan semestinya. Kalau salah nama, maka nanti perbaikannya harus berdasarkan putusan pengadilan,” tutupnya.
Warga Sampaikan Sejumlah Persoalan
Sosialisasi perda tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
Sejumlah aspirasi yang disampaikan warga antara lain terkait kebutuhan air bersih, maraknya peredaran narkoba, kondisi parit yang tidak berfungsi optimal, hingga permintaan penebangan pohon yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Robi Barus menyatakan akan menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah maupun pihak terkait.
Bagi masyarakat, sosialisasi adminduk akhirnya tidak hanya berbicara tentang dokumen. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk memastikan persoalan warga tercatat, disampaikan, dan mendapat tindak lanjut dari pemerintah.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan