1.300 Warga Medan Labuhan Dicoret dari Penerima Bansos karena Pinjol dan Judol

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap M.S.P saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Perumahan Bumi Marelan Permai Lingkungan II, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (30/8/2026) pagi. (Istimewa/Sumut Pos)
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap M.S.P saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Perumahan Bumi Marelan Permai Lingkungan II, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (30/8/2026) pagi. (Istimewa/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Sebanyak 1.300 warga Kecamatan Medan Labuhan disebut tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah nama mereka dicoret dari daftar penerima bantuan. Pencoretan tersebut bukan lantaran kondisi ekonomi mereka membaik, melainkan karena data mereka terindikasi terkait pinjaman online (pinjol) dan aktivitas judi online (judol).

Fakta tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap M.S.P, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan berlangsung di Perumahan Bumi Marelan Permai, Lingkungan II, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (30/8/2026) pagi.

"1.300 orang Medan Labuhan terlibat pinjol dan judol. Akibatnya, 1.300 orang ini tidak lagi menerima bansos karena sudah dicoret dari daftar penerima bansos," kata Muslim di hadapan ratusan masyarakat.

Baca Juga: Dua Bulan Sampah Lambat Diangkut, Warga Titi Kuning Keluhkan Layanan Persampahan

Muslim menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penerima bansos yang terdata sebagai pengguna pinjaman online dengan nominal tertentu maupun yang masuk dalam data aktivitas judi online dapat dihapus dari daftar penerima bantuan.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam pinjol maupun judol. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah finansial, tetapi juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial.

"Oleh sebab itu, sebisa mungkin masyarakat harus benar-benar menghindari pinjol dan judol. Jangan karena pinjol dan judol, masyarakat penerima bansos justru harus kehilangan bansos yang selama ini telah diterima," ujarnya.

Warga Curiga Data Kependudukan Disalahgunakan

Persoalan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Medan lebih terbuka mengenai data penerima bansos yang dicoret akibat terindikasi terkait pinjol maupun judol.

Warga bahkan mengusulkan agar daftar tersebut diumumkan di setiap kelurahan. Mereka menilai transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Umumkan saja, Pak, di kelurahan siapa saja yang jadi 'pemain' judol dan penerima pinjol, jadi bisa diketahui masyarakat. Kita curiga juga ada oknum yang memakai atau menyalahgunakan data kependudukan masyarakat. Ini kan bisa merugikan masyarakat yang tidak tahu apa-apa," kata seorang warga.

Baca Juga: BNI Buka Suara soal Rekening Nasabah Gunungsitoli

Kekhawatiran itu menjadi perhatian tersendiri mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data penting yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Muslim pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen dan administrasi kependudukan.

Ia meminta warga tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama NIK, kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan yang jelas.

"Jangan sampai NIK yang kita miliki disalahgunakan oknum-oknum untuk memperkaya diri mereka. Sementara, kita sebagai pemilik data justru dirugikan karena tercatat sebagai penerima pinjol ataupun pemain judol sehingga dicoret dari penerima bansos," tegasnya.

Sosper Digelar di Dua Lokasi

Selain di Perumahan Bumi Marelan Permai, Muslim Harahap juga menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Chaidir, Lingkungan II, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (30/8/2026) sore.

Baca Juga: Kijang Komando Terbakar di Jalan Diponegoro Binjai, Sopir Alami Luka Bakar

Dalam kegiatan tersebut, persoalan bansos, perlindungan data kependudukan serta dampak pinjol dan judol menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Muslim menekankan, program bantuan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang justru dapat membuat hak mereka atas bantuan pemerintah terancam.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
penerima bansos judol pinjol Dicoret KPU