MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menegaskan komitmennya mendukung percepatan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Pemkab Paluta melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) H. Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9/2026).
Rakor yang mempertemukan unsur kementerian, Forkopimda, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara itu dibuka Wakil Gubernur Sumut Surya. Dalam arahannya, Surya menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi dan penerbitan sertifikat tanah.
Baca Juga: Keluarga Winda Lorenza Gowasa Bantah Damai, Tuntut Kapolda Sumut Otopsi Ulang
Menurutnya, reforma agraria harus mampu mengubah persoalan pertanahan menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semangat reforma agraria bukan sekadar soal penertiban sertifikat tanah. Ini adalah upaya menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah agar mampu membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Surya, mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Persoalan tumpang tindih lahan dan sengketa kepemilikan masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara terpadu. Karena itu, GTRA diharapkan tidak hanya berperan dalam penataan aset, tetapi juga memastikan masyarakat penerima manfaat memperoleh pendampingan agar tanah yang dimiliki dapat menjadi sumber produktivitas ekonomi.
Penguatan koperasi, UMKM, hingga akses pembiayaan usaha menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Nugraha mengungkapkan sejumlah langkah teknis telah disiapkan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Tahapan tersebut meliputi penyusunan rencana kerja, penetapan lokasi fokus, hingga pendataan by name by address terhadap subjek dan objek reforma agraria. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan daftar reform serta penataan akses ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
Di tingkat daerah, Pemkab Paluta menyatakan siap menyelaraskan kebijakan dan program GTRA Sumut dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Kumpulkan Forkopimda, 5 Isu Strategis Daerah Dibongkar
Kepala Kesbangpol Paluta H. Sarifuddin Harahap menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan GTRA diperlukan agar penataan pertanahan tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pemkab Paluta siap menyelaraskan kebijakan dan program GTRA Sumut agar pelaksanaan reforma agraria di daerah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Reforma agraria dengan demikian tidak sekadar menjadi agenda penataan tanah, tetapi juga bagian dari strategi membangun kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya dan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timor Tumanggor.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan