MEDAN, SUMUT POS- Gugatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Darma Agung (UDA), Prof Suwardi Lubis, Ketua Senat UDA, Alusianto Hamonangan dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan (APP) UDA, Ivan Benedict Tambunan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam putusannya, hakim yang diketuai oleh Dr Sarma Siregar menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.
Gugatan yang dilakukan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA itu dilakukan terhadap ahli waris yang merupakan anak dan cucu DR TD Pardede yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan UDA.
Baca Juga: Bandara Soetta, Halim dan Bandung Masih Tutup, 40 Penerbangan Dibatalkan/Dialihkan
Dimana, permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 2 Juni 2022. jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT.Mdn, tanggal 9 Maret 2023. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970 K/Pdt/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) yang diajukan oleh Ahli waris DR TD Pardede terhadap tanah dan bangunan UDA.
Dalam gugatan itu, ketiganya meminta para ahli waris DR TD Pardede untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan UDA sampai pihak yayasan melakukan relokasi atau pemindahan mahasiswa ke tempat yang telah disiapkan dengan rentang waktu selama 3 tahun ke depan.
Meski sebelumnya, terkait eksekusi lahan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban mengaku pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan untuk eksekusi lahan tersebut karena merupakan putusan dari keluarga besar DR TD Pardede.
Sementara, dilihat wartawan pada Senin (7/9/2026) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiganya masing masing Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA pada 1 September 2026 lalu mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara gugatan Nomor 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn itu.
Kuasa Hukum ahli waris DR TD Pardede, Robert Sihotang SH MH yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (7/9/2026) membenarkan bahwa pihaknya memenangkan perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA.
Secara jelas, katanya, dalam amar putusan yang diputuskan pada 18 Agustus 2026, hakim pengadilan memutuskan bahwa menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya dengan dasar bahwa pelawan merupakan pelawan yang tidak benar.
"Jadi, sudah sangat jelas sekali dalam putusan itu hakim menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya dengan dasar bahwa pelawan merupakan pelawan yang tidak benar," katanya.
Soal adanya perlawanan yang dilakukan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) terhadap putusan tersebut, Robert Sihotang menanggapi bahwa hal itu merupakan hak semua warga negara, termasuk hak para pelawan.
Hanya saja, kata Robert Sihotang, perlawanan itu sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban yang sempat menyebutkan di beberapa media bahwa pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan ahli waris DR TD Pardede yang akan melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan UDA.
Apalagi, sambungnya, sebagai pelawan yakni Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA, putusan pengadilan itu secara tegas menyebut ketiganya merupakan pelawan yang tidak benar.
"Saya selaku kuasa hukum ahli waris siap menghadapi gugatan banding itu. Perlawanan yang dilakukan oleh pelawan yang tidak sejalan dengan pernyataan Ketua YPDA, biar publik khususnya civitas akademik UDA yang menilainya," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe