MEDAN, SUMUT POS- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan tengah menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Rico Waas untuk mengembalikan jabatan Eselon II kepada Eks Kadishub Medan, Erwin Saleh.
Diketahui, Erwin Saleh divonis bebas dalam kegiatan kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Dikatakan Subhan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Erwin Saleh.
Baca Juga: Dinas BMBKCK Sumut Optimalkan Kinerja Perbaiki Jalan Amblas di STM Hulu
"Saat ini sedang proses pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan," ucap Subhan kepada Sumut Pos, Selasa (15/9/2026).
Dikatakan Subhan, proses pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh akan dilakukan setelah Erwin Salah kembali aktif sebagai PNS Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Jadi di proses dulu administrasi pengaktifan kembalinya untuk mendapatkan Pertek (Penetapan Pertimbangan Teknis) BKN. Setelah iru kita proses lagi untuk pengembalian jabatan (Eselon II) nya," ujarnya.
Ditanya apakah nantinya Erwin Saleh secara otomatis akan langsung dilantik sebagai Pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Medan, Subhan menegaskan bahwa Erwin Saleh tidak secara otomatis akan dilantik sebagai pejabat Eselon II, meskipun sebelumnya Erwin Saleh pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan (Eselon II).
Dijelaskan Subhan, Erwin Saleh tetap harus mengikuti tahapan Manajemen Talenta agar dapat kembali menduduki jabatan Eselon II lainnya.
"Tetap harus mengikuti Manajemen Talenta sebelum dilantik," katanya.
Lantas, jabatan Eselon II manakah yang diproyeksikan akan diisi oleh Erwin Saleh. Mengingat, ada 7 jabatan Eselon II di lingkungan Pemko Medan yang masih kosong hingga saat ini. Subhan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Wali Kota Medan.
"Masih menunggu arahan. Nanti akan di proses setelah selesai diaktifkan kembali PNS nya dan mendapatkan arahan selanjutnya dari Pak Wali," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib Eks Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh. Rico Waas memastikan, pasca divonis bebas, Erwin Saleh tidak akan kembali menduduki jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan.
Pasalnya, saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan telah diisi oleh Irsan Idris Nasution sebagai pejabat definitif.
"Enggak (kembali sebagai Kadishub Medan lagi). Kita sudah berkomunikasi dengan BKN terkait hal itu," ucap Rico Waas saat ditemui Sumut Pos usai sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Dikatakan Rico Waas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib jabatan Erwin Saleh pasca divonis bebas oleh PN Medan.
Hasilnya, BKN mempersilakan Rico Waas sebagai kepala daerah untuk mengembalikan jabatan yang setara dengan Kadis Perhubungan Kota Medan (Eselon II) kepada Erwin Saleh, apabila memang ada tersedia jabatan yang kosong.
"Jawabannya (BKN), apabila jabatannya sudah ditempati, maka akan dikembalikan di jabatan yang tingkatannya sama, apabila memang ada jabatan yang kosong. Jadi dipersilakan kepada saya sebagai Kepala Daerah untuk bisa mengisi di jabatan yang tingkatannya sama tersebut," ungkapnya.
Lantas, sudah sejauh mana proses pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh? Rico Waas mengatakan bahwa pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh sedang dalam proses.
Rico Waas juga mengatakan, dirinya telah bertemu langsung dengan Erwin Saleh dan menjelaskan hal itu kepada yang bersangkutan.
"Sedang dalam proses ya, kami juga sudah bertemu. Saya sudah sampaikan bahwa hak yang seharusnya diberikan sesuai aturan, Insya Allah mudah-mudahan harus kita jalankan, sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini terdapat 7 jabatan Eselon II Pemko Medan yang masih kosong, diantaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, hingga Dirut RSUD dr Pirngadi Medan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Tak hanya Erwin Saleh, Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif juga divonis bebas oleh PN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU Kejari Medan.
Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara. (map/ram)
Editor : Juli Rambe