MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, angkat suara perihal sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan yang menyalahi izin peruntukan.
Khususnya, THM yang menjadi fasilitas hotel berbintang ataupun THM yang memiliki usaha restoran.
Diketahui, THM-THM yang berada di dalam hotel tersebut kerap 'berlindung' di balik Pajak Hotel. Sementara, THM-THM yang memiliki restoran kerap 'berlindung' di balik Pajak Restoran.
Baca Juga: Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan
Akibatnya, sejumlah THM di Kota Medan tidak membayar Pajak Hiburan sebesar 40 persen dan hanya membayar Pajak Hotel ataupun Pajak Restoran sebesar 10 persen.
Menurut Rasyid Ridho Nasution, saat ini para pemilik usaha telah dipermudah mengurus izin secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan begitu, Dinas PMPTSP atau yang sering disebut Dinas Perizinan tidak dapat menghalangi pemilik usaha untuk dapat mengurus perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.
"Sekarang pemilik usaha kalau mengurus izin cukup dengan OSS, semuanya sudah via online. Apakah izinnya sesuai peruntukan atau tidak, kita di Dinas PMPTSP tidak bisa menghalangi pemilik usaha untuk mengurus izinnya secara online selama dia bisa memenuhi persyaratan yang diminta OSS," ucap Rasyid Ridho kepada Sumut Pos, Sabtu (26/9/2026).
Dikatakan Kadis PMPTSP Kota Medan yang akrab disana Ridho itu, sejatinya usaha Tempat Hiburan, Hotel, ataupun Restoran berada di dalam pengawasan Dinas Pariwisata sebagai OPD Pembina.
Oleh sebab itu, apabila ada Tempat Hiburan, Hotel ataupun Restoran yang melanggar aturan ataupun kedapatan menyalahi peruntukan perizinan, maka Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan sebagai OPD Pembina dapat memberikan rekomendasi kepada Dinas PMPTSP.
"Kalau ada Hotel, Restoran ataupun Tempat Hiburan yang kedapatan menyalahi perizinan, maka Dinas Pariwisata dapat menyurati ataupun menyampaikan rekomendasi kepada kami (Dinas PMPTSP) untuk dapat kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar dapat dicabut izinnya. Intinya, Dinas PMPTSP sifatnya menunggu rekomendasi Dispar selaku OPD pembina," ujarnya.
Tak hanya soal izin Restoran, Hotel ataupun Tempat Hiburan, Ridho juga mengatakan bahwa hal itu juga berlaku untuk perizinan lainnya.
"Misalnya izin praktek dokter, itu OPD Pembinanya di Dinas Kesehatan. Kalau ada kesalahan perizinan, maka Dinas Kesehatan dapat menyurati ataupun menyampaikan rekomendasi kepada kami agar dapat kami teruskan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk dicabut izin prakteknya. Begitu alurnya," katanya.
Ridho mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti keseriusan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya dari sektor Pajak Hiburan dengan menertibkan perizinan sejumlah Tempat Hiburan di Kota Medan.
"Kami di Dinas PMPTSP siap berkoordinasi dengan OPD-OPD Pembina untuk menertibkan perizinan di Kota Medan. Terkhusus untuk Izin Tempat Hiburan, kami di Dinas PMPTSP siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe