MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Pengemudi mobil BYD Denza yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Mangkubumi dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Sabtu (24/10/2026), akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Britto Naputulu (BN), warga Medan Polonia, mengaku menyesali peristiwa tersebut dan menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.
Melalui keluarganya, Doni Siregar, BN mengakui kurang mengontrol kecepatan kendaraan saat berkendara. Ia disebut sedang terburu-buru menghadiri sebuah acara di Medan. Namun, kondisi tersebut tidak mengubah penyesalannya atas kecelakaan yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan.
BN juga menegaskan tidak akan menghindari tanggung jawab, baik secara hukum maupun terhadap kerugian yang dialami para korban.
Baca Juga: Kabut Asap Kembali Menyelimuti Sumut, Bobby Nasution Pertimbangkan Modifikasi Cuaca
"Saya benar-benar memohon maaf atas terjadinya tabrakan beruntun. Saya menyesal dan tidak akan lari dari tanggung jawab hukum maupun kerugian para korban," ujar BN melalui Doni kepada wartawan di Medan, Senin (26/10/2026).
Doni menjelaskan, kecelakaan tersebut tidak dilatarbelakangi unsur kesengajaan. Menurutnya, BN saat itu hendak menghadiri suatu acara dan kemungkinan merasa khawatir terlambat sehingga berupaya tiba lebih cepat.
"BN memang ada mau mengisi suatu acara. Mungkin dia merasa akan telat, sehingga ingin bagaimana biar tiba lebih cepat. Namun sangat disayangkan, harus terjadi tabrakan beruntun ini," jelas Doni.
Ia juga menegaskan bahwa BN tidak berada di bawah pengaruh zat terlarang maupun faktor lain saat mengemudikan kendaraan. Hal itu, menurut Doni, diperkuat hasil tes urine yang dilakukan kepolisian.
"Apalagi bahwa hasil tes urine yang dikeluarkan kepolisian kemarin terhadap BN selaku pengemudi adalah negatif. Artinya tidak ada pengaruh alkohol atau sejenisnya," sebut Doni.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine BN negatif. Pemeriksaan tersebut dilakukan di RS Bhayangkara.
"Kalau tes urine di RS Bhayangkara hasilnya negatif," kata AKBP Sri Lestari Widodo, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga: TKA SMA Dimulai Hari Ini, Skala Skor Berubah: Bukan Lagi Sekadar Hitung Jawaban Benar
Meski demikian, pihak keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Doni mengaku percaya kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyampaikan permohonan maaf, pihak keluarga turut mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut BN melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.
Menurut Doni, BN saat itu berada dalam kondisi panik dan berupaya mencari perlindungan agar tidak menjadi sasaran kemarahan warga di lokasi kejadian.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan situasi setelah tabrakan. Namun, penanganan perkara dan penentuan tanggung jawab hukum tetap menjadi kewenangan aparat berwenang.
Tabrak Sejumlah Kendaraan di Dua Jalan
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Medan menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil Denza bernomor polisi BK 1906 BYN yang dikemudikan BN melaju dari Jalan Mangkubumi menuju Jalan Masjid dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: PSMS Medan Jinakkan PSIS Skor 2-1, Ayam Kinantan Melompat ke Posisi Kedua
Dalam perjalanannya, mobil tersebut menabrak tiga sepeda motor dan dua mobil di Jalan Mangkubumi. Setelah itu, kendaraan terus melaju ke arah Jalan Jenderal Sudirman dan kembali menabrak dua mobil yang sedang berhenti di depannya.
"Setelah itu, terduga pelaku melintas ke arah Jalan Jenderal Sudirman dan menabrak dua unit mobil yang berada di depannya yang sedang berhenti," terang AKBP Widodo.
Insiden tersebut menyebabkan sejumlah warga menjadi korban, baik akibat luka-luka maupun kerusakan kendaraan. Kini, selain menyatakan penyesalan, BN melalui keluarganya menyampaikan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyelesaikan kerugian yang dialami para korban. (san/han)
Editor : Johan Panjaitan