RS Diduga Tolak Pasien BPJS, DPRD Desak Pemko Medan Bentuk Satgas Khusus

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, Nanda Ramli. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, Nanda Ramli. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit (RS) di Kota Medan belum juga mereda. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Medan mendesak pemerintah kota mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pengaduan sekaligus memastikan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE alias Nanda Ramli, menilai keberadaan satgas khusus mendesak dibutuhkan. Sebab, hingga kini masih banyak warga yang mengeluhkan penolakan pasien BPJS Kesehatan dengan beragam alasan. Kasus terbaru mencuat di RS BT.

“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” ujar Nanda Ramli kepada Sumut Pos, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: Enam Proyek Jalan di Langkat Belum Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Tembus Rp800 Juta

Menurutnya, dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan bertolak belakang dengan semangat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah pusat dan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemko Medan.

Karena itu, Pemko Medan tidak seharusnya hanya menunggu laporan masyarakat. Pemerintah perlu menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat.

“Sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah ini. Sayangnya, masyarakat tidak tahu ke mana harus mengadu agar masalah ini langsung ditindaklanjuti. Dengan adanya satgas khusus, masyarakat bisa langsung mengadu, selanjutnya Pemko Medan melalui satgas khusus tersebut dapat langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.

Nanda mengusulkan agar satgas menyediakan nomor kontak pengaduan khusus bagi pasien BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan saat membutuhkan rawat inap. Petugas juga diharapkan dapat berkantor atau melakukan pengawasan langsung di sejumlah rumah sakit, terutama rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dengan jumlah pasien tinggi.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika menghadapi persoalan administrasi maupun kendala pelayanan saat membutuhkan perawatan medis.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta Polri Tiru Ketegasan Sutanto Berantas Narkoba, Landen Marbun: Sentuh Akar Persoalan!

“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu ke mana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS BT untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Perintah itu muncul setelah Nur, warga Kelurahan Sekip, menyampaikan pengaduan dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pengaduannya, Nur mengaku suaminya ditolak berobat di RS BT karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif. Namun, ketika berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS tersebut ternyata aktif.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Hadi Suhendra Serukan Selamatkan Pemuda Medan dari Narkoba, Judol, dan Hoaks

Menanggapi laporan itu, Rico menegaskan masyarakat yang sedang kesakitan tidak boleh dipersulit ketika membutuhkan pelayanan medis.

“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.

Ia menyebut seluruh masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program UHC yang pembiayaannya ditanggung melalui APBD Pemko Medan. Karena itu, pelayanan kepada pasien harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rico juga meminta Dinkes Medan mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengungkap persoalan yang terjadi sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

Desakan pembentukan satgas khusus dari DPRD kini menambah tekanan kepada Pemko Medan agar tidak berhenti pada pemanggilan dan evaluasi rumah sakit. Masyarakat membutuhkan saluran pengaduan yang jelas serta kepastian bahwa hak memperoleh pelayanan kesehatan tidak terhambat ketika kondisi darurat maupun saat membutuhkan rawat inap. (map/han)

Editor : Johan Panjaitan
satgas khusus DPRD Medan jkn uhc