Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPK tak Malu dan Ogah Minta Maaf

Redaksi • Jumat, 24 November 2023 | 10:56 WIB
Photo
Photo
SUMUTPOS.CO - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyurati Presiden Joko Widodo usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11). Surat itu berisi rekomendasi untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri

SESUAI kewenangan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat 2 menyebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Dan itu tentu melalui kepetusan presiden,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kemarin.

Untuk itu, kemarin Dewas KPK mulai mengirimkan surat ke presiden. Surat pemberitahuan itu bertujuan untuk menjalankan mekanisme.

Sementara terkait laporan soal pelanggaran etik yang masuk ke Dewas, Syamsuddin mengatakan, prosesnya akan tetap dilanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah etik. Sementara Dewas memproses terkait pelanggaran etik. “Bisa jadi prosesnya akan kami percepat,” paparnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, Kementerian Sekretariat Negara sudah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kepolisian. “Atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini (kemarin sore) sekitar jam 17.00 WIB,” katanya.

Sesuai perundangan yang berlaku, presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden (Jokowi),” ucapnya. Sejauh ini, kata Ari, pihak istana belum menunjuk siapa petugas pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, setelah penetapan tersangka, terdapat sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan. “Pertama, kami melengkapi adiministrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka,” urainya.

Langkah selanjutnya berupa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. “Langkah lain berupa penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.

Bagian lain, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombespol Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin (23/11). “Ya betul dikirim hari ini (kemarin.red),” ujarnya.

Terkait kapan akan memeriksa Firli sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan dibahas terlebih dahulu langkah selanjutnya. “Rencana selanjutnya masih dibahas,” ujarnya.

Sementara, Wakil KPK Alexander Marwata mengaku, dirinya tak merasa malu meski pimpinannya Firli Bahuri menyandang status tersangka. Alex beralasan, kasus yang menjerat Firli Bahuri belum terbukti dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” sambungnya.

Alex juga menyatakan, tak mempermasalahkan penilaian masyarakat terhadap kelembagaan KPK. Karena itu, ia menyatakan tak perlu melontarkan permintaan maaf meski Firli Bahuri menyandang status tersangka. “Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” tegasnya.

Alex pun menyatakan, Firli Bahuri tetap bekerja seperti biasa meski menyandang status tersangka. Firli tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK. “Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” tandasanya.


Firli Melawan


Menyikapi statusnya sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri bakal melawan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku, kliennya bakal memberikan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Ian menilai, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Selain itu, ia mengklaim penyidik juga tidak pernah menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam kasus itu.

“Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11).

Kendati demikian, Ian tidak menjelaskan lebih lanjut apakah langkah perlawanan yang dimaksud itu merupakan pengajuan praperadilan atau tidak.

Ia hanya mengatakan bakal mendalami terlebih dahulu seluruh pertimbangan yang digunakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka itu. “Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” jelasnya.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” imbuhnya.

Sementara, mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo menilai, buruknya citra KPK saat ini tidak terlepas dari proses seleksi pada 2019 lalu. Di mana, panitia seleksi meloloskan Firli Bahuri sebagai kandidat menjadi pimpinan KPK. Yang sejatinya sudah memiliki permasalahan dan kredibilitasnya dipertanyakan. “Saya sudah memberikan saran. Bahkan sempat menulis surat terbuka soal ini,” paparnya.

Surat tersebut dia tunjukkan ke presiden dan panitia seleksi serta DPR RI. Namun, tidak pernah ada tanggapan. Terkait penggantian Ketua KPK, menurutnya, langkah itu harus segera dilakukan sesuai UU KPK. Dia tidak permasalahkan, apakah menggunakan mekanisme defenitif maupun pelaksana tugas (plt). Yang jelas, Agus meminta presiden segera menetapkan penggantinya.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah Plt. Yang berasal dari luar komisioner yang aktif. Ini penting karena melihat kondisi KPK yang belum kondusif usai Firli ditetapkan sebagai tersangka. ”Bahkan kalau perlu, komisioner yang saat ini masih aktif saat ini juga diganti,” paparnya.

Sebab jika melihat kontruksi kasus saat ini, bukan tidak mungkin komisioner lainnya ikut terlibat terkait perkara ini. Untuk itu, demi kondusifitas sudah sebaiknya juga diganti.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka tersebut, beban KPK menjadi berkurang. “Karena otomatis Firli harus nonaktif,” ujarnya.

Dengan nonaktif tersebut, Firli bisa fokus untuk menghadapi permasalahan hukumnya. Bagi KPK juga akan lebih ringan karena tidak lagi terpengaruh dengan masalah-masalah yang terjadi di luar institusinya. “Kalau tidak cepat ditersangkakan, juga potensial membuat Firli bermanuver. Memberikan persembahan-persembahan seperti saat ngomong soal Harun Masiku,” ujarnya.

Firli Terima Penghargaan dari Menkeu


Sementara itu, ada yang unik sebelum Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Rabu pagi (22/11), Firli baru saja menererima penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Penghargaan itu diberikan Kemenkeu ke KPK terkait kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. ”Kami tentu berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang hadir hari ini untuk terus juga menunjukkan kepeduliannya. Tidak hanya pada saat meminta atau mendapatkan anggaran untuk belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, terutama belanja modal dan berbentuk aset,’’ ujarnya pada Anugerah Reksa Bandha.

Selain Firli, penerima penghargaan lainnya yakni Menparekraf Sandiaga Uno, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Ketua BNPT Rycko Amelza Dahniel, dan pimpinan K/L lainnya.

Usai mendapat penghargaan, malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Setelah penetapan tersangka, bagaimana tanggapan Istana? Di sela-sela kunjungan di Papua, Presiden Joko Widodo cukup irit mengomentari kasus ini. “Hormati semua proses hukum,” katanya saat ditanya oleh awak media. (elo/lum/idr/dee/lyn/jpg/adz) Editor : Redaksi
#kpk