Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Aktivis Minta Polres Jaksel Periksa dan Awasi Selegram Rea

Admin SP • Rabu, 17 Juli 2024 | 10:40 WIB
M Abdi Siahaan.
M Abdi Siahaan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) diminta segera memanggil pengusaha dan selegram Rea Wiradinata terkait pembayaran utang kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sebesar Rp2,5 miliar uang titipan dari pengusaha asal Malaysia, Mohammad Shaheen bin Sidek yang kini berstatus Red Notic interpol.

Selain memeriksa Rea, polisi juga diminta segera menjemput Mohammad Shaheen bin Sidek agar keduanya dapat dikonfrontir. Andai ini dibiarkan dikhawatirkan Rea dapat melarikan diri keluar negeri.
Hal tersebut disampaikan aktivis Sumatera Utara (Sumut), M Abdi Siahaan setelah mencermati kasus pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan selegram Rea Wiradinata.

Pria yang disapa Wak Geng ini menilai Rea menghadapi kasus demi kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, Rea dinyatakan pailit,Jumat (5/7) lalu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rea dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur. Termasuk dengan Noverizky Tri Putra Pasaribu.

“Dengan adanya putusan Pengdilan Niaga Jakarta tersebut, aparat penegak hukum (APH) diminta membantu mengawal dan mengawasi seluruh aset Rea agar tidak ada yang digelapkan, termasuk juga mengawasi serta memantau keberadaan Rea agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” terang Wak Geng.
Hingga saat ini sejumlah kreditur masih menunggu adanya pembayaran dan pengembalian aset yang berkaitan dengan Rea. Termasuk juga dengan Noverizky Tri Putra Pasaribu.

Sebelumnya, Noverizky Tri Putra Pasaribu menyebut Rea pemain lama. Korban-korbannya juga banyak selain kasus dengan dirinya. Bahkan Rea juga sudah dilaporkan para korbannya.

"Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari Shaheen. Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan Rea ini telah mencederai hukum," kata Noverizky Tri Putra Pasaribu waktu itu. (azw)

Editor : Redaksi
#polda metro jaya