Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Redaksi Sumutpos.co • Sabtu, 8 Februari 2025 | 09:35 WIB
Photo
Photo

SUMUTPOS.CO- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jumat (7/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

"Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012," ujar Abdul Qohar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2019, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

Beberapa dalang utama dari kalangan swasta, terbukti di pengadilan dan dipidana penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Di antaranya, adalah bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH), dan bos dari PT Hanson Internasional (MYRX).

Respon Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. (bbs/ram)

Editor : Redaksi
#Isa Rachmatarwata #kasus korupsi jiwasraya