Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Agnez Mo Akhirnya Buka Suara Terkait Hak Cipta

Juli Rambe • Rabu, 19 Februari 2025 | 09:00 WIB
Agnez Mo. (Dok: instagram)
Agnez Mo. (Dok: instagram)

 

SUMUTPOS.CO- Penyanyi Agnez Mo atau yang juga dikenal dengan Agnes Monica akhirnya buka suara terkait kasus hak cipta antara dirinya dan Ari Bias. 

Dalam kasus ini, Agnez Mo dinyatakan bersalah berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 30 Januari 2025.

Tak hanya itu, Agnez Mo juga dikenakan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagi 'Bilang Saja' pada 3 kali konser yang dilakukannya di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2023 silam karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias.

"Gua nggak pengen jadi penyanyi yang melawan pencipta. Kaki gua ada ada didua-duanya, penyanyi dan pencipta lagu," ujar Agnez Mo dalam podcast Deddy Corbuzier.

Agnez Mo menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung supaya pencipta lagu bisa sejahtera dengan hasil karya mereka. Namun yang dia yakini, seorang penyanyi tidak punya kewajiban untuk membayarkan royalti kepada pencipta lagu.

Sebab, sesuai dengan UU Hak Cipta yang berlaku sekarang ini, kata Agnez Mo, yang harus membayarkan royalti pencipta lagu adalah penyelenggara acara, bukan penyanyinya.

"Nggak perlu S3 juga buat ngerti hukum. Semester pertama gua kuliah jelas bahwa hukum tidak berlaku surut. Harusnya berdasarkan hukum yang ada sekarang, bukan yang mau direvisi," kata Agnez Mo.

Dia pun kebingungan dengan putusan majelis hakim hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah pada Agnez Mo. Itu karena dia dianggap tidak meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta lagu. 

"Kalau gua dihukum karena tidak minta izin kepada pencipta, itu tidak valid. Karena UU menyatakan bahwa kita boleh menggunakan lagu tanpa izin asal membayar royalti," tegas Agnez Mo.

"Gua sudah ribuan show dan selama ribuan show, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara acara," ujar Agnez Mo.

Dalam kesempatan itu, Agnez Mo memberikan bocoran terkait isi kontrak yang dibuatnya dengan pihak penyelenggara acara. Dalam kontrak tersebut, tercantum dengan sangat jelas bahwa kewajiban membayar royalti atau biaya lain yang timbul dibebankan kepada penyelenggara acara.

"Dalam kontrak tercantum dengan jelas bahwa biaya di luar show sepenuhnya ditanggung oleh pihak pertama," aku Agnez Mo.

Poin ini menjadi sangat jelas dan tegas bagi Agnez Mo mengingat kontrak tersebut dibuat oleh manajemennya dan ditandatangani oleh pihak penyelenggara acara menandakan adanya perseteruan atas poin tersebut. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe