SUMUTPOS.CO- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara.
Hukuman Karen Agustiawan diperberat menjadi 13 tahun pidana penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Karen terbukti melakukan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA, Jumat (28/2/2025).
Perkara kasasi itu diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Jumat (28/2/2025).
"Lama memutus 26 hari," demikian dikutip dari situs MA.
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Karen Agustiawan divonis sembilan tahun, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan tingkat banding pun menguatkan putusan perkara korupsi yang menjerat Karen atas kasus korupsi LNG Pertamina. Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Karen Agustiawan dengan penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe