Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kapolres Ngada Dilaporkan Dugaan Lakukan Kekerasan kepada 3 Bocah Perempuan, Kapolri Diminta Copot AKBP Fajar dan Kapolda NTT

Johan Panjaitan • Kamis, 13 Maret 2025 | 09:25 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

KUPANG, SUMUTPS.CO– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Polri pun diminta menangani kasus tersebut sesuai Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

”Kami mengecam keras. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak
tapi justru telah melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) Rabu(12/3/2025).

Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KPPPA) Nahar mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan asistensi pendampingan terhadap tiga korban dan keluarganya.

Pendampingan ini dilakukan bersama UPTD PPA Provinsi NTT dan UPTD PPA Kota Kupang. Adanya kasus ini, ujar Dian, menunjukkan sistem per lindungan anak di Indonesia masih belum maksimal.

Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan me ka nisme pengawasan, serta akses mu dah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Tak kalah penting, lanjut dia, perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital harus diberikan maksimal. Negara lewat pemerintah daerah dan kementerian terkait harus hadiruntuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung. Termasuk, memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi.

”Rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban juga harus diberikan secara komprehensif dengan melibatkan para tenaga profesional,” ujarnya.

Desakan Pencopotan dari Kota Kupang, Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia NTT Ana WahiKolin, Sekretaris Maria MargaretaBhubhu, dan anggota melakukan pertemuan dengan gabungan komisi DPRD NTT di ruang Komisi V membahas persoalan tersebut kemarin.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil KetuaKomisi V Winston Rondo. Yohanes Rumat dengan tegas mendesak Kapolri segera memecat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Juga, mencopot Kapolda NTT Irjenpol Daniel Tahi Monang Silitonga karena dianggap tidak mampu mengawasi anggotanya sehingga melakukan kejahatantransnasional.

”Kami juga mendesak DPRD NTT memanggil Kapolda NTT untuk mem berikan penjelasan terkait penanganan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di bawah umur oleh Kapolres (nonaktif) Ngada serta dugaan penggunaan narkoba oleh sejumlah aparat kepolisian di tubuh lembaga Polda NTT, termasuk Polres Ngada,” katanya.

Dilakukan di Hotel Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kota Kupang, Se lasa (11/3), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes pol Patar Silalahi menyebut korban anak yang mengalami kekerasan seksual berusia 3 tahun.

Dengan merujuk data-data dari Divhubinter Polri dalam surat, Patar menyebut, pihaknya melakukan penyeli dikan ke salah satu hotel di Kupang.

”Beberapa rangkaian saksi-saksi kami yangperiksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyelidikan,” ujar Patar.

Patar membenarkan kalau Divhubinter Polri mendapat laporan dari Kepolisian Federal Australia.”Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang ber laku,” katanya.(dek/cr6/mia/idr/ttg/jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kapolri #ntt #kpai