Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jokowi Mangkir Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Solo

Johan Panjaitan • Jumat, 25 April 2025 | 07:20 WIB
kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. FOTO: JAWA POS
kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. FOTO: JAWA POS

SOLO, SUMUTPOS.CO–Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, tidak hadir dalam sidang perdana atas dua gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Ketidakhadiran Jokowi dikarenakan dirinya tengah melakukan kunjungan ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiscus.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelum sidang dimulai.

"Kebetulan posisi beliau kemarin masih di Jakarta, dan barusan saya mendapat informasi bahwa Pak Jokowi diutus langsung oleh Presiden Prabowo untuk melayat ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus. Berapa hari keberadaannya di sana, saya kurang tahu pasti," ujar Irpan.


Sidang Pertama Fokus Administrasi
Irpan menjelaskan, bahwa sidang perdana ini pada dasarnya hanya membahas pemeriksaan kelengkapan administratif seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan identitas hukum.

"Intinya hanya proses formalitas administratif yang dilakukan majelis hakim," jelasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Irpan menyebut Presiden RI ke-7 tersebut memilih untuk mengedepankan jalur mediasi sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

"Dalam perkara perdata, mediasi menjadi langkah yang wajib ditempuh sebelum masuk ke pokok perkara. Kami akan pelajari terlebih dahulu resume gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu baru kami koordinasikan dengan Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," paparnya.

Irpan menegaskan, bahwa ia tidak dapat langsung mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan kliennya.

Dua Gugatan Terhadap Jokowi
Irpan ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi dalam dua gugatan berbeda. Pertama, gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai mobil nasional.

Kedua, adalah gugatan perdata terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Saat ditanya mengenai salah satu penggugat kasus ijazah palsu yang diketahui kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Irpan enggan berkomentar lebih jauh.

"Itu bukan ranah kami. Tidak tepat jika saya menanggapi persoalan tersebut. Lebih baik ditanyakan kepada penyidik atau pihak pelapor. Sekali lagi saya tegaskan, status hukum tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini, dan kami tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun," tegasnya. (atn/jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#jokowi #gugatan #PN